KPK geledah rumah & kantor Bupati Empat Lawang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari oleh beberapa tim penyidik KPK.
"Benar, penyidik melakukan upaya penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan tersangka dugaan penerima suap dan tindak pidana pencucian uang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
Penggeledahan diduga diduga masih berkaitan dengan sengketa pilkada di dua wilayah tersebut. "Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan kewenangan tersangka AM sebagai hakim MK," tukasnya.
Seperti diketahui, sejak Rabu 16 Oktober 2013, KPK mengumumkan status tersangka kepada Akil Mochtar, terkait penanganan perkara di lingkungan MK.
”Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara yang ada di lingkup kewenangan MK,” terang Johan.
Akil berstatus tersangka dikasus lain dari hasil pengembangkan penyidikan, dua kasus dugaan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Akil dijerat Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2 Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Benar, penyidik melakukan upaya penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan tersangka dugaan penerima suap dan tindak pidana pencucian uang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
Penggeledahan diduga diduga masih berkaitan dengan sengketa pilkada di dua wilayah tersebut. "Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan kewenangan tersangka AM sebagai hakim MK," tukasnya.
Seperti diketahui, sejak Rabu 16 Oktober 2013, KPK mengumumkan status tersangka kepada Akil Mochtar, terkait penanganan perkara di lingkungan MK.
”Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara yang ada di lingkup kewenangan MK,” terang Johan.
Akil berstatus tersangka dikasus lain dari hasil pengembangkan penyidikan, dua kasus dugaan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
Akil dijerat Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf C atau Pasal 6 ayat 2 Undang-undang (UU) No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(san)