BPK Malut selesai hitung kerugian negara

Selasa, 29 Oktober 2013 - 15:45 WIB
BPK Malut selesai hitung...
BPK Malut selesai hitung kerugian negara
A A A
Sindonews.com - Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Rommy Akbar membantah tudingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menyatakan, menghalangi penyelesaian kasus korupsi pengadaan kapal Halsel Exspres 01, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel).

Menurutnya, permintaan dokumen yang kurang dari kejaksaan merupakan satu tindakan profesional BPK dalam menghitung jumlah kerugian nagara pada kasus tersebut.

"BPK Malut sudah selesai menghitung kerugian negara, bukan audit lagi. Sekarang hasilnya sudah dikirim ke Ketua BPK pusat di Jakarta, tinggal menunggu konfirmasi balik dari Jakarta," ujar Rommy, kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).

Pernyataan Rommy, kontan lebih maju dari apa yang telah disampaikan Ketua BPK Provinsi Malut Sumardi. Sebelumnya, dia mengatakan, BPK masih kurang bahan dalam menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan kapal Halsel Exspres 01.

Saat itu, Sumardi sempat menyatakan, BPK hingga kini belum menerima 18 dokumen yang diminta dari Kejati Malut. Tidak hanya itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar, karena pihaknya sangat profesional dan penuh integritas dalam setiap audit. Selain itu, BPK juga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Melihat gelagat Sumardi saat itu, Kepala Kejati Malut Aboel Kadirun pun menuding BPK sengaja memperhambat proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Halsel Expres di Pemkab Halsel APBD 2006, senilai Rp14,5 miliar.

"Saya heran jika BPK kembali meminta dokumen, karena semua dokumen telah diserahkan. Sebelumnya, mantan Kepala BPK Novian Herodwijanto juga pernah menyampaikan hasil perhitungan, dan menyatakan sudah selesai tinggal menunggu persetujuan dari BPK pusat," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)