Kasus Sekda Kota Semarang berunsur korupsi

Selasa, 29 Oktober 2013 - 03:28 WIB
Kasus Sekda Kota Semarang...
Kasus Sekda Kota Semarang berunsur korupsi
A A A
Sindonews.com – Kasus dugaan penipuan modus sewa lahan videotron yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Trihananto disinyalir berunsur korupsi.

Oleh karenanya, kasus itu saat ini mulai diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.

Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengaku sudah mengeluarkan surat perintah (sprin) penyelidikan untuk kasus tersebut.

“Dugaannya korupsi. Ya saat ini yang menangani dari Unit Tipikor. Laporan sudah masuk ke kami,” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin (28/10/2013).

Wika mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan. Selain mengumpulkan keterangan dari pemeriksaan saksi, juga mengumpulkan aneka dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tentu nanti pihak terlapor (Adi Trihananto) akan kami panggil untuk klarifikasi. Saat ini belum naik ke tingkat penyidikan. Nanti tunggu hasil penyelidikan bagaimana. Penyelidikan terus berjalan,” lanjutnya.

Diketahui, Adi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Kamis (24/10). Pelapornya adalah Direktur CV Alumaga, Jeffry Fransiskus (26), pengusaha yang bergerak di bidang periklanan.

Pada laporan itu, Jeffry mengadu telah menjadi korban penipuan Adi Trihananto dengan nominal mencapai Rp1 miliar. Modusnya adalah menarik biaya sewa lahan videotron di kawasan Simpanglima periode Mei 2011 hingga Juni 2012.

Koordinator Divisi Pengawasan Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan jika polisi sudah mengindikasi unsur korupsi pada kasus itu tentu harus diseriusi. Jangan sampai dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus ini harus terus jalan, harus sampai pengadilan untuk dibuktikan di sana. Apalagi ada indikasi korupsi,” ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.

Pihaknya, kata Eko, melihat kasus itu senada dengan kepolisian, yakni terdapat unsur korupsi. Meskipun pada awalnya dilaporkan dugaan pidana umum dalam hal ini penipuan.

“Tapi ini kan dalam jabatan untuk pengaruhi orang. Sehingga orang tersebut akhirnya serahkan sejumlah uang. Jelas ada unsur korupsinya,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika CV Alumaga berniat memasang iklan di videotron milik Pemkot di Simpanglima pada Mei 2011. Waktu itu, Adi Trihananto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang mengenakan kontrak sewa lahan videotron dengan tarif Rp1.028.160.000.

Periodisasi kontrak hingga Juni 2012. Kontrak kerja sama saat itu dilakukan di Balai Kota.

Jeffry, yang merupakan warga Jalan Villa Payung Indah A 83, Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang itu mengatakan, setelah hampir habis masa kontrak sewa lahan videotron, Jeffry bermaksud kembali memperpanjang kontrak.

Namun, saat itu Adi Trihananto sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala PJPR, tapi sudah diangkat menjadi Asisten 1 Sekda Kota Semarang bidang Administrasi Pemerintahan. Ternyata untuk memasang iklan di videotron tidak dikenakan kontrak sewa lahan, tapi hanya retribusi pemasangan iklan. Nilainya pun tidak mencapai Rp1 miliar per tahun.

Di dalam dokumen laporan terdapat beberapa saksi, di antaranya seorang PNS Polrestabes Semarang bernama Atik dan AKBP I Ketut Suwitra, mantan Kabag Ops Polrestabes Semarang yang sekarang menjabat Kapolres Purbalingga.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)