Selingkuhi istri orang, 7 PNS TTU bakal dipecat

Senin, 28 Oktober 2013 - 16:22 WIB
Selingkuhi istri orang,...
Selingkuhi istri orang, 7 PNS TTU bakal dipecat
A A A
Sindonews.com - Terlibat selingkuh dengan pasangan lain yang bukan istri sah, tujuh orang Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintah daerah Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Tujuh orang tersebut sudah menjalani penyidikan secara mendalam oleh penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan diketahui terlibat perselingkuhan sehingga perlu ditindak tegas sesuai PP nomor 53 tentang disiplin PNS.

Meskipun demikian, Raimundus enggan merincikan nama inisial PNS yang bakal dipecat dan juga tidak mau menyebutkan berasal dari Instansi mana tujuh PNS itu.

"Saya sudah tandatangani berkas tujuh PNS tersebut, tinggal tunggu penyerahan saja kepada yang bersangkutan," terang Bupati Timor Tengah Utara, Raimundus Fernandes, saat membuka Rakerda Dharmawanita TTU, di Kefamenanu, Senin (28/10/2013).

Raimundus mengungkapan, sebenarnya dirinya berat untuk menandatangani surat pemecatan terhadap tujuh orang tersebut. Sebab keputusan itu pasti berdampak pada ekonomi keluarga. "Meski begitu, saya harus menegakkan peraturan, dengan berat hati."

"Ini merupakan peringatan bagi PNS lainnya agar tidak amoral. Selain itu juga diharapkan kepada seluruh PNS agar rajin bekerja, sebab tahun depan penilaian didasarkan pada penilaian berbasis kinerja," sambung Raimundus.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah PNS di wilayah TTU yang sudah dipecat lantaran terlibat perselingkuhan dengan istri ataupun suami orang lain sudah mencapai belasan PNS.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7374 seconds (0.1#10.140)