ICW laporkan mantan Wali Kota Samarinda ke KPK

Sabtu, 26 Oktober 2013 - 09:31 WIB
ICW laporkan mantan...
ICW laporkan mantan Wali Kota Samarinda ke KPK
A A A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda berinisial RAR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi.

Gratifikasi ini diberikan saat Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2009 memberikan izin pertambangan kepada perusahaan tambang PT Graha Benua Etam.

Tidak hanya RAR, ICW juga melaporkan mantan Wali Kota Samarinda saat itu berinisial AA ke KPK karena diduga menerima aliran dana gratifikasi tersebut.

Staf Divisi Investigasi dan publikasi ICW, Lais Abid, menyebut AA dan RAR diduga melakukan kejahatan korporasi saat memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke PT Graha Benua Etam.

“Kami bekerjasama dengan NGO (Non Government Organitation) lokal Samarinda untuk melakukan investigasi ini. Dari sejumlah petunjuk dari hasil investigasi dokumen dan wawancara ke sejumlah orang, ada indikasi jika wali kota saat itu juga mendapat kucuran gratifikasi,” kata Lais dalam acara media meeting di Cafe Pyramid, Jalan dahlia, Samarinda, Jumat (25/10/2013).

Dia menceritakan, awalnya ICW menemukan bukti cek yang diberikan pimpinan PT Graha Benua Etam kepada RAR. Cek tersebut kemudian ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan gratifikasi.

Selain itu, dugaan gratifikasi itu dilakukan pada tahun 2009 menjelang Pemilihan Gubernur Kaltim dan AA ikut mencalonkan diri. Dugaan dana tersebut digunakan untuk dana kampanye Pilgub Kaltim 2009 juga menguat.

“Di cek tersebut memang hanya tertulis untuk RAR dengan keterangan uang muka pemberian izin tambang, namun setelah ditelusuri ada dugaan keterlibatan AA,” ujar Lais.

Di KPK, laporan tertanggal 15 Mei 2013 tersebut tercatat dengan nomor agenda 2013-06-000067 dan nomor informasi 61139. Penerima laporan dari KPK ditandatangani oleh Sugeng Basuki.

Menurut Lais, laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti berupa dua lembar cek dengan nilai masing-masing Rp2 miliar yang ditandatangani pihak perusahaan dan RAR. “Setelah ditelusuri lebih lanjut melalui wawancara ke sejumlah pihak, ada keterkaitan dengan mantan Wali Kota Samarinda,” ungkap Lais.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
6 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved