Mahasiswa Untag dituntut 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mario Zuhri, (21) mahasiswa Untag 45 Semarang dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwanti, juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-Undang 20 tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa terbukti secar sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar Jaksa Harwanti, kemarin.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Hastopo menunda sidang hingga satu minggu kedepan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dalam menyampaikan nota keberatan (pledoi).
Penasihat Hukum terdakwa Mario, Agung Witoyo, menyatakan akan menyampaikan keberatan pada sidang berikut. " Yang jelas terkait tuntutan ini kami keberatan," katanya.
Kasus ini bermula saat mahasiswa Fakultas Ekonomi Semester VI itu, membuat 10 proposal kegiatan untuk mendapatkan dana hibah dari APBD Jateng 2012. Dari kesepuluh proposalnya, Mario menerima dana sekitar Rp 100 juta. Ternyata, kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat Mario ternyata fiktif.
Dari total anggaran yang diperolehnya, terdakwa hanya memanfaatkan Rp3,5 juta. Sedangkan, Rp96,5 juta sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya.
Pada saat kasus ini bergulir, terdakwa kemudian mengembalikan uang kerugian negara Rp 50 juta. Uang sebesar itudikembalikan Mario melalui jaksa pada tanggal 10 Oktober 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwanti, juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-Undang 20 tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa terbukti secar sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar Jaksa Harwanti, kemarin.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Hastopo menunda sidang hingga satu minggu kedepan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dalam menyampaikan nota keberatan (pledoi).
Penasihat Hukum terdakwa Mario, Agung Witoyo, menyatakan akan menyampaikan keberatan pada sidang berikut. " Yang jelas terkait tuntutan ini kami keberatan," katanya.
Kasus ini bermula saat mahasiswa Fakultas Ekonomi Semester VI itu, membuat 10 proposal kegiatan untuk mendapatkan dana hibah dari APBD Jateng 2012. Dari kesepuluh proposalnya, Mario menerima dana sekitar Rp 100 juta. Ternyata, kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat Mario ternyata fiktif.
Dari total anggaran yang diperolehnya, terdakwa hanya memanfaatkan Rp3,5 juta. Sedangkan, Rp96,5 juta sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya.
Pada saat kasus ini bergulir, terdakwa kemudian mengembalikan uang kerugian negara Rp 50 juta. Uang sebesar itudikembalikan Mario melalui jaksa pada tanggal 10 Oktober 2013.
(lns)