Wakil Bupati Pelelawan ditetapkan sebagai tersangka

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 08:46 WIB
Wakil Bupati Pelelawan...
Wakil Bupati Pelelawan ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Polisi akhirnya menetapkan Wakil Bupati Pelalawan Riau, Marwan Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan Bakti Praja.

Penetapan orang nomor dua di Kabupaten Pelelawan setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa kali dan menemukan sejumlah bukti kuat.

"Dalam kasus pembebasan kasus Bakti Praja, tersangka menerima fee Rp500 juta," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2013).

Kasus lahan Bakti Praja oleh pemkab dimulai sejak tahun 2002. Namun hal ini menjadi masalah setelah tahun 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebesan tanah seluas 110 hektar dari sebuah perusahaan sawit itu.

"Kemudian tahun 2008, 2009 dan tahun 2011 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu. Saat kejadian itu, Marwan masih menjabat Sekda (Sekertaris Daerah) Pelalawan," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Marwan tidak sendirian. Sudah empat orang yakni mantan pejabat Pelalawan diseret ke meja hijau. Dalam kasus berjamaah inilah terkuak bahwa Wakil Bupati Pelalawan terlibat skandal korupsi Bakti Praja. Sehingga negera dirugikan Rp38 miliar.

"Untuk penahanan tersangka, kita masih menunggu keputusan penyidik," imbuhnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9642 seconds (0.1#10.140)