Otak pembunuh siswi SMK divonis seumur hidup
Kamis, 24 Oktober 2013 - 20:23 WIB
Otak pembunuh siswi SMK divonis seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menvonis otak pembunuhan siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman Ria Puspita Ristanti (17), Brigadir Hardani (53) dengan penjara seumur hidup.
Selain Hrd, majelis hakim juga menuntut tiga terdakwa lainnya, Yonas Revolusi Anwar (17), Edi Nur Cahyo (20), dan Khairil Anwar (40). Untuk YRA dan KA juga divonis seumur hidup. Sedangkan ENC, divonis 10 tahun penjara, potong masa tahanan.
Sidang putusan sendiri digelar secara terbuka, namun diruang dan waktu yang berbeda. Untuk terdakwa Hrd dan KA di ruang sidang utama dengan Hakim Ketua Riyadi Sunindyo dan Jaksa Wahyu Handono. Sedang sidang terdakwa YRA dan ENC, dipimpin Hakim Ketua Sriwati denga Jaksa Agung Sadewo. Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya.
Hrd, YRA, dan KA divonis seumur hidup, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerkosaan, pembunuhan berencana, pencurian, dan menyembunyikan kematian korban secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, dalam perkara ini para terdakwa dijerat pasal Pasal 128, 340, 181, 286, 338, 365, 55 (1), 64 (1) dan 12 KUHP, serta Undang-undang No.8/1981.
Sementara terdakwa ENC divonis 10 tahun penjara, potong masa tahanan, karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan, ikut dalam menyembunyikan kematian korban. Dalam perkara ini, terdakwa ENC dijerat pasal 286 KUHP, sub 480 KUHP, dan sub pasal 181 KUHP.
Vonis seumur hidup ini lebih ringan, dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukum ketiga terdakwa hukuam mati. Sedangkan vonis untuk ENC sesuai dengan tuntutan JPU.
Hakim Riyadi Sunindyo mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini yaitu, perbuatan terdakwa yang sudah meresahkan masyarakat. Tindakan mereka tergolong sadis, dan tidak berperikemanusiaan, menciderai harkat perempuan, serta membuat gempar warga Sleman dan DIY.
Khusus terdakwa Hrd, sebagai anggota kepolisian, mestinya tidak pantas melakukan tindakan tersebut, serta dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sedangkan Hakim Ketua Sriwati mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena mengakibatkan trauma, melakukan tindakan sadis, dan tidak berperikemanusian, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
“Khusus untuk ENC hal-hal yang meringankan, karena belum pernah dihukum, dan usiannya masih muda,” tandasnya
Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Hrd dan YRA menyatakan pikir-pikir. Untuk terdakwa KA dan ENC langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Selain Hrd, majelis hakim juga menuntut tiga terdakwa lainnya, Yonas Revolusi Anwar (17), Edi Nur Cahyo (20), dan Khairil Anwar (40). Untuk YRA dan KA juga divonis seumur hidup. Sedangkan ENC, divonis 10 tahun penjara, potong masa tahanan.
Sidang putusan sendiri digelar secara terbuka, namun diruang dan waktu yang berbeda. Untuk terdakwa Hrd dan KA di ruang sidang utama dengan Hakim Ketua Riyadi Sunindyo dan Jaksa Wahyu Handono. Sedang sidang terdakwa YRA dan ENC, dipimpin Hakim Ketua Sriwati denga Jaksa Agung Sadewo. Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukumnya.
Hrd, YRA, dan KA divonis seumur hidup, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerkosaan, pembunuhan berencana, pencurian, dan menyembunyikan kematian korban secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, dalam perkara ini para terdakwa dijerat pasal Pasal 128, 340, 181, 286, 338, 365, 55 (1), 64 (1) dan 12 KUHP, serta Undang-undang No.8/1981.
Sementara terdakwa ENC divonis 10 tahun penjara, potong masa tahanan, karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan, ikut dalam menyembunyikan kematian korban. Dalam perkara ini, terdakwa ENC dijerat pasal 286 KUHP, sub 480 KUHP, dan sub pasal 181 KUHP.
Vonis seumur hidup ini lebih ringan, dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukum ketiga terdakwa hukuam mati. Sedangkan vonis untuk ENC sesuai dengan tuntutan JPU.
Hakim Riyadi Sunindyo mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini yaitu, perbuatan terdakwa yang sudah meresahkan masyarakat. Tindakan mereka tergolong sadis, dan tidak berperikemanusiaan, menciderai harkat perempuan, serta membuat gempar warga Sleman dan DIY.
Khusus terdakwa Hrd, sebagai anggota kepolisian, mestinya tidak pantas melakukan tindakan tersebut, serta dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sedangkan Hakim Ketua Sriwati mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena mengakibatkan trauma, melakukan tindakan sadis, dan tidak berperikemanusian, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
“Khusus untuk ENC hal-hal yang meringankan, karena belum pernah dihukum, dan usiannya masih muda,” tandasnya
Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Hrd dan YRA menyatakan pikir-pikir. Untuk terdakwa KA dan ENC langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU juga menyatakan pikir-pikir.
(san)