Simpan bangkai harimau, 2 oknum TNI di penjara
A
A
A
Sindonews.com - Hati-hati mengoleksi bangkai hewan dilindungi yang diawetkan. Dua prajurit TNI di Aceh, dihukum lima bulan penjara, karena terbukti menyimpan Harimau Sumatera dan beruang hitam yang sudah diawetkan di rumahnya.
Kedua terdakwa adalah Praka Rawali personil di Yonif 114/Satria Musara Bener Meriah, dan Serma Joko Rianto anggota Kodim 0106 Aceh Tengah.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rawali dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsidair tiga bulan atas kepemilikan seekor harimau yang diawetkan. Sementara Joko, divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan, karena menyimpan seekor harimau dan beruang yang diawetkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni sembilan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Budi Purnomo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan mati. Perbuatan itu melanggar pasal 21 ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam persidangan, tiga ekor satwa dilindungi yang diawetkan ikut diboyong ke pengadilan sebagai barang bukti. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Terdakwa Joko Rianto dalam sidang mengaku, sengaja menyimpan bangkai harimau dan beruang hitam yang sudah diawetkan, untuk pengobatan isterinya. Kulit harimau dan kuku beruang itu, diyakini bisa menyembuhkan penyakit isterinya. Sedangkan Rawali mengaku, harimau yang dikoleksinya berasal dari kerabatnya.
Kedua terdakwa adalah Praka Rawali personil di Yonif 114/Satria Musara Bener Meriah, dan Serma Joko Rianto anggota Kodim 0106 Aceh Tengah.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rawali dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsidair tiga bulan atas kepemilikan seekor harimau yang diawetkan. Sementara Joko, divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan, karena menyimpan seekor harimau dan beruang yang diawetkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni sembilan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Budi Purnomo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan mati. Perbuatan itu melanggar pasal 21 ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam persidangan, tiga ekor satwa dilindungi yang diawetkan ikut diboyong ke pengadilan sebagai barang bukti. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Terdakwa Joko Rianto dalam sidang mengaku, sengaja menyimpan bangkai harimau dan beruang hitam yang sudah diawetkan, untuk pengobatan isterinya. Kulit harimau dan kuku beruang itu, diyakini bisa menyembuhkan penyakit isterinya. Sedangkan Rawali mengaku, harimau yang dikoleksinya berasal dari kerabatnya.
(san)