Simpan bangkai harimau, 2 oknum TNI di penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 - 20:11 WIB
Simpan bangkai harimau,...
Simpan bangkai harimau, 2 oknum TNI di penjara
A A A
Sindonews.com - Hati-hati mengoleksi bangkai hewan dilindungi yang diawetkan. Dua prajurit TNI di Aceh, dihukum lima bulan penjara, karena terbukti menyimpan Harimau Sumatera dan beruang hitam yang sudah diawetkan di rumahnya.

Kedua terdakwa adalah Praka Rawali personil di Yonif 114/Satria Musara Bener Meriah, dan Serma Joko Rianto anggota Kodim 0106 Aceh Tengah.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, Rawali dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsidair tiga bulan atas kepemilikan seekor harimau yang diawetkan. Sementara Joko, divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan, karena menyimpan seekor harimau dan beruang yang diawetkan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni sembilan bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Budi Purnomo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan mati. Perbuatan itu melanggar pasal 21 ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam persidangan, tiga ekor satwa dilindungi yang diawetkan ikut diboyong ke pengadilan sebagai barang bukti. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Terdakwa Joko Rianto dalam sidang mengaku, sengaja menyimpan bangkai harimau dan beruang hitam yang sudah diawetkan, untuk pengobatan isterinya. Kulit harimau dan kuku beruang itu, diyakini bisa menyembuhkan penyakit isterinya. Sedangkan Rawali mengaku, harimau yang dikoleksinya berasal dari kerabatnya.
(san)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved