RK segera bersihkan Bandung dari topeng monyet
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya di wilayah Jakarta, di Bandung topeng monyet juga cukup marak.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pun sepakat tidak akan memberi toleransi lagi kepada para pengamen itu. Hal ini didasarkan pada penegakan Undang-Undang Perlindungan Satwa yang sudah diamini Gubernur DKI Joko Widodo.
"Komitmen saya memang membersihkan jalanan dari hal-hal yang mengganggu. Ada empat yang sudah kita tertibkan, hanya belum sampai level peraturan dengan DPRD," kata Ridwan, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (24/10/2013).
Ridwan mengatakan, upaya yang paling memungkinkan yakni imbauan secara persuasif dan penertiban pawang topeng monyet. "Opsinya jadi petugas kebersihan, bagi pengamen yang suka mempekerjakan monyetnya. Kalau monyetnya dikembalikan ke habitat," kata Ridwan.
Berdasarkan data, penggunaan monyet dalam mengamen, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
Dasar hukum lain adalah Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pun sepakat tidak akan memberi toleransi lagi kepada para pengamen itu. Hal ini didasarkan pada penegakan Undang-Undang Perlindungan Satwa yang sudah diamini Gubernur DKI Joko Widodo.
"Komitmen saya memang membersihkan jalanan dari hal-hal yang mengganggu. Ada empat yang sudah kita tertibkan, hanya belum sampai level peraturan dengan DPRD," kata Ridwan, di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (24/10/2013).
Ridwan mengatakan, upaya yang paling memungkinkan yakni imbauan secara persuasif dan penertiban pawang topeng monyet. "Opsinya jadi petugas kebersihan, bagi pengamen yang suka mempekerjakan monyetnya. Kalau monyetnya dikembalikan ke habitat," kata Ridwan.
Berdasarkan data, penggunaan monyet dalam mengamen, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
Dasar hukum lain adalah Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
(lns)