Mengaku sebagai jaksa, mahasiswa fakultas hukum dibekuk

Kamis, 24 Oktober 2013 - 11:56 WIB
Mengaku sebagai jaksa,...
Mengaku sebagai jaksa, mahasiswa fakultas hukum dibekuk
A A A
Sindonews.com - Mengaku sebagai jaksa, seorang mahasiswa semester V Fakultas Hukum (FH), salah satu universitas di Provinsi Jambi, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Tengah.

Pasalnya, tersangka melakukan penipuan terhadap korbannya di Kota Semarang. Tersangka bernama Raden Noval Renaldy (20), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Tekok, Kota Jambi.

Tersangka ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Polsek Semarang Tengah, Sabtu (12/10), di salah satu perbelanjaan di Simpanglima Semarang. Tersangka kemudian digiring ke Mapolsek.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Mustaqfirin, mengatakan tersangka dipastikan tidak berprofesi sebagai jaksa.

"Itu saya tangkap di Mal Ciputra. Tak serahkan ke Polsek Semarang Tengah, jaksa palsu itu," ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO, Kamis (24/10/2013).

Korban penipuan adalah Subagyo (41), warga Jalan Kapas, Genuk, Kota Semarang. Wiraswasta itu sempat tertipu uang Rp2juta, yang dikatakan tersangka dipinjam untuk biaya salon mobil.

Saat itu tersangka dan korban bertemu di Hotel Crown Semarang sekira akhir Agustus 2013. Tersangka awalnya berkenalan dengan korban di Mal Paragon. Tersangka masuk mal menggunakan pakaian safari, berkenalan dengan korban.

Usai berkenalan, tersangka menunjukkan selembar fotokopi surat kabar nasional terkemuka yang memuat profil dirinya.

Tulisan itu berjudul Indonesia Memiliki Jaksa Termuda di Dunia. Dari situlah korban percaya, hingga terlibat pertemuan lagi untuk membahas bisnis.

Kapolsek Semarang Tengah, Komisaris Hendri Yulianto, mengatakan tersangka menipu uang Rp2juta dan menjanjikan akan dikembalikan lewat transfer mobile banking. Namun ternyata tidak ditepati.

"Tersangka kos di Semarang di Jalan Majapahit. Tersangka mengaku seorang jaksa dari pusat, yang sedang menangani kasus narkoba. Tapi semua tidak benar, termasuk pemuatan berita di surat kabar itu," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah.

Pihaknya, kata Hendri, mengamankan aneka barang bukti kejahatan tersangka. Di antaranya: fotokopi surat kabar, satu stel pakaian safari dengan atribut korpri, dan sebuah jaket. Uang Rp2juta yang diambil tersangka sudah habis dibelanjakan.

"Tersangka kami jerat pasal penipuan, sebagaimana 378 KUHP. Penyidikan masih dikembangkan, untuk sementara tersangka ini baru pertama kali beraksi," lanjutnya.

Tersangka Raden Noval mengaku memang bercita-cita menjadi jaksa. Baju safarinya itu diakui warisan keluarganya.

"Untuk surat kabar itu, berita yang memuat saya, saya buat sendiri. Mengedit sendiri dan diprint, untuk meyakinkan korban. Saya ke Semarang untuk liburan saja," aku tersangka.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5285 seconds (0.1#10.24)