2014, setiap kecamatan bisa layani kartu kuning

Kamis, 24 Oktober 2013 - 08:30 WIB
2014, setiap kecamatan...
2014, setiap kecamatan bisa layani kartu kuning
A A A
Sindonews.com - Tahun 2014 Pihak Kecamatan di seluruh Kabupaten Karawang dapat melayani masyrakat dalam hal pembuatan Kartu Kuning yang biasa dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Pelimpahan wewenang tersebut sesuai dengan Perbup Karawang no. 23 tahun 2013. Dalam pelaksanaan secara teknisnya setiap Kecamatan akan diberikan dana sebesar Rp25 juta untuk modal awal sarana dan prasarana.

Hal tersebut terungkap saat berbincang dengan Tatang Jumhana Kasi Penempatan Tenaga Kerja yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Rabu (23/10/2013).

"Januari 2014 pelayanan kartu kuning akan dibantu oleh Kecamatan, mereka berhak untuk melayani penta kerja kartu kuning sendiri," katanya.

Perpindahan pelayanan tersebut menurut Tatang berdasarkan Perbup no 23 tahun 2013 tentang pelimpahan wewenang. Meski pelayanan kartu kuning tersebut dipindahkan ke Kecamatan, namun pihak Disnaker tetap melayani permintaan kartu kuning tersebut.

"Di kecamatan hanya untuk kepanjangan tangan saja," jelasnya.

Perpindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan warga yang tinggal di daerah-daerah untuk mendapatkan kartu kuning sehingga mereka tak harus pergi ke Disnakertrans yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.

"Prinsip publik, enggak mungkin dari Batu Jaya bikin ke sini (Disnakertrans), kalau di kecamatan akan meringankan masyarakat disekitarnya," jelasnya.

Perpindahan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak kecamatan pada rapat sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2013. "Itu sudah disepakati, dan masyrakat juga tidak diminta pungutan biaya pada saat meminta kartu kuning tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Dian Sandiany, Kasubag Bina Kecamatan, mengatakan perpindahan tersebut berdasarkan Perbup Karawang no. 23 tahun 2013 tentang pelimpahan sebahgian urusan pemerintahan dari bupati yang mana didalamnya terdapat pelimpahan wewenang ke kecamatan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Permendagri 4 thn 2010 tentang Pelayanan adminitrasi terpadu kecamatan bahwa seluruh kabupaten kota diharapkan untuk menerapkan paten (Pelayan Adminstrasi Terpadu) Kecamatan.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved