2014, setiap kecamatan bisa layani kartu kuning

Kamis, 24 Oktober 2013 - 08:30 WIB
2014, setiap kecamatan...
2014, setiap kecamatan bisa layani kartu kuning
A A A
Sindonews.com - Tahun 2014 Pihak Kecamatan di seluruh Kabupaten Karawang dapat melayani masyrakat dalam hal pembuatan Kartu Kuning yang biasa dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Pelimpahan wewenang tersebut sesuai dengan Perbup Karawang no. 23 tahun 2013. Dalam pelaksanaan secara teknisnya setiap Kecamatan akan diberikan dana sebesar Rp25 juta untuk modal awal sarana dan prasarana.

Hal tersebut terungkap saat berbincang dengan Tatang Jumhana Kasi Penempatan Tenaga Kerja yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Rabu (23/10/2013).

"Januari 2014 pelayanan kartu kuning akan dibantu oleh Kecamatan, mereka berhak untuk melayani penta kerja kartu kuning sendiri," katanya.

Perpindahan pelayanan tersebut menurut Tatang berdasarkan Perbup no 23 tahun 2013 tentang pelimpahan wewenang. Meski pelayanan kartu kuning tersebut dipindahkan ke Kecamatan, namun pihak Disnaker tetap melayani permintaan kartu kuning tersebut.

"Di kecamatan hanya untuk kepanjangan tangan saja," jelasnya.

Perpindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan warga yang tinggal di daerah-daerah untuk mendapatkan kartu kuning sehingga mereka tak harus pergi ke Disnakertrans yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.

"Prinsip publik, enggak mungkin dari Batu Jaya bikin ke sini (Disnakertrans), kalau di kecamatan akan meringankan masyarakat disekitarnya," jelasnya.

Perpindahan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak kecamatan pada rapat sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2013. "Itu sudah disepakati, dan masyrakat juga tidak diminta pungutan biaya pada saat meminta kartu kuning tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Dian Sandiany, Kasubag Bina Kecamatan, mengatakan perpindahan tersebut berdasarkan Perbup Karawang no. 23 tahun 2013 tentang pelimpahan sebahgian urusan pemerintahan dari bupati yang mana didalamnya terdapat pelimpahan wewenang ke kecamatan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Permendagri 4 thn 2010 tentang Pelayanan adminitrasi terpadu kecamatan bahwa seluruh kabupaten kota diharapkan untuk menerapkan paten (Pelayan Adminstrasi Terpadu) Kecamatan.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
48 menit yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved