2014, setiap kecamatan bisa layani kartu kuning

Kamis, 24 Oktober 2013 - 08:30 WIB
2014, setiap kecamatan...
2014, setiap kecamatan bisa layani kartu kuning
A A A
Sindonews.com - Tahun 2014 Pihak Kecamatan di seluruh Kabupaten Karawang dapat melayani masyrakat dalam hal pembuatan Kartu Kuning yang biasa dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Pelimpahan wewenang tersebut sesuai dengan Perbup Karawang no. 23 tahun 2013. Dalam pelaksanaan secara teknisnya setiap Kecamatan akan diberikan dana sebesar Rp25 juta untuk modal awal sarana dan prasarana.

Hal tersebut terungkap saat berbincang dengan Tatang Jumhana Kasi Penempatan Tenaga Kerja yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Rabu (23/10/2013).

"Januari 2014 pelayanan kartu kuning akan dibantu oleh Kecamatan, mereka berhak untuk melayani penta kerja kartu kuning sendiri," katanya.

Perpindahan pelayanan tersebut menurut Tatang berdasarkan Perbup no 23 tahun 2013 tentang pelimpahan wewenang. Meski pelayanan kartu kuning tersebut dipindahkan ke Kecamatan, namun pihak Disnaker tetap melayani permintaan kartu kuning tersebut.

"Di kecamatan hanya untuk kepanjangan tangan saja," jelasnya.

Perpindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan warga yang tinggal di daerah-daerah untuk mendapatkan kartu kuning sehingga mereka tak harus pergi ke Disnakertrans yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.

"Prinsip publik, enggak mungkin dari Batu Jaya bikin ke sini (Disnakertrans), kalau di kecamatan akan meringankan masyarakat disekitarnya," jelasnya.

Perpindahan tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak kecamatan pada rapat sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2013. "Itu sudah disepakati, dan masyrakat juga tidak diminta pungutan biaya pada saat meminta kartu kuning tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Dian Sandiany, Kasubag Bina Kecamatan, mengatakan perpindahan tersebut berdasarkan Perbup Karawang no. 23 tahun 2013 tentang pelimpahan sebahgian urusan pemerintahan dari bupati yang mana didalamnya terdapat pelimpahan wewenang ke kecamatan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Permendagri 4 thn 2010 tentang Pelayanan adminitrasi terpadu kecamatan bahwa seluruh kabupaten kota diharapkan untuk menerapkan paten (Pelayan Adminstrasi Terpadu) Kecamatan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)