Berkeliaran di jalan raya, 10 odong-odong diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Kabupaten Cirebon mengamankan sedikitnya sepuluh kendaraan odong-odong yang diketahui kerap berlalu-lalang di sejumlah jalan raya.
Bukan hanya itu, pemilik odong-odong pun dikenai sanksi tilang karena mengoperasikannya di jalan raya. Padahal, langkah itu dinilai dapat membahayakan para penumpangnya. Operasi penertiban sendiri ditegaskan Wakapolres Cirebon Kompol Ramses Sianipar, telah berlaku sejak beberapa hari terakhir.
“Bukan hanya berbahaya dan tak sesuai peruntukannya, odong-odong juga berpotensi menyebabkan kemacetan jika dioperasikan di jalan raya,” tegas dia, Kamis (24/10/2013).
Secara fisik, odong-odong dinilai telah menyalahi ketentuan dan keterangan yang ada dalam surat tanda nomor kendaraan. Terlebih, untuk kendaraan roda dua berupa sepeda motor yang kerap diberi roda tambahan sesuai jumlah gerbong odong-odong yang ditariknya.
Sebagian besar kondisi kendaraan odong-odong pun belum pernah diuji kelaikannya. Padahal, rata-rata sepeda motor dan mobil yang dimodifikasi itu memiliki usia teknis cukup tua dengan kondisi mesin dan karoseri yang tak memadai jika digunakan di jalan raya.
Dijelaskan dia, kendaraan odong-odong selayaknya hanya beroperasi di lokasi-lokasi wisata. Kalaupun digunakan di luar lokasi itu, setidaknya kendaraan odong-odong sebatas berlalu-lalang di sekitar kawasan pemukiman penduduk atau perumahan saja.
“Kalau digunakan di jalan raya akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain karena gerbongnya kan sering menghalangi. Ditambah ancaman keselamatan jiwa, apalagi penumpangnya rata-rata anak-anak maupun kaum ibu,” kata dia.
Kasat Lantas Polres Cirebon, Kabupaten AKP Erwin Syah, sementara itu berjanji akan bertindak tegas dengan mengenakan sanksi tilang kepada setia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Pihaknya juga bahkan akan mengamankan kendaraan odong-odong tersebut, ditambah surat izin mengemudi (SIM) yang mengemudikannya.
“Pemilik baru boleh mengambilnya lagi di Mapolres Cirebon Kabupaten (Sumber) dengan mengurus sejumlah persyaratan,” tambah dia.
Salah satu syarat utama berupa perjanjian tertulis pemilik kendaraan odong-odong yang menyatakan dirinya tidak akan mengoperasikannya lagi di jalan raya. Selain itu, kondisi sepeda motor dan mobil odong-odong harus dikembalikan seperti sedia kala sebelum bisa meninggalkan Mapolres Cirebon.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kabupaten Cirebon, Yatman, memastikan kendaraan odong-odong tidak termasuk dalam kendaraan yang bisa mengklaim asuransi kecelakaan di jalan raya. Hal ini mengingat kendaraan jenis itu tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya.
“Odong-odong kan hanya untuk di objek wisata,” jelas dia.
Baca juga: 30 hektare hutan lindung di Luwu ludes terbakar
Bukan hanya itu, pemilik odong-odong pun dikenai sanksi tilang karena mengoperasikannya di jalan raya. Padahal, langkah itu dinilai dapat membahayakan para penumpangnya. Operasi penertiban sendiri ditegaskan Wakapolres Cirebon Kompol Ramses Sianipar, telah berlaku sejak beberapa hari terakhir.
“Bukan hanya berbahaya dan tak sesuai peruntukannya, odong-odong juga berpotensi menyebabkan kemacetan jika dioperasikan di jalan raya,” tegas dia, Kamis (24/10/2013).
Secara fisik, odong-odong dinilai telah menyalahi ketentuan dan keterangan yang ada dalam surat tanda nomor kendaraan. Terlebih, untuk kendaraan roda dua berupa sepeda motor yang kerap diberi roda tambahan sesuai jumlah gerbong odong-odong yang ditariknya.
Sebagian besar kondisi kendaraan odong-odong pun belum pernah diuji kelaikannya. Padahal, rata-rata sepeda motor dan mobil yang dimodifikasi itu memiliki usia teknis cukup tua dengan kondisi mesin dan karoseri yang tak memadai jika digunakan di jalan raya.
Dijelaskan dia, kendaraan odong-odong selayaknya hanya beroperasi di lokasi-lokasi wisata. Kalaupun digunakan di luar lokasi itu, setidaknya kendaraan odong-odong sebatas berlalu-lalang di sekitar kawasan pemukiman penduduk atau perumahan saja.
“Kalau digunakan di jalan raya akan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain karena gerbongnya kan sering menghalangi. Ditambah ancaman keselamatan jiwa, apalagi penumpangnya rata-rata anak-anak maupun kaum ibu,” kata dia.
Kasat Lantas Polres Cirebon, Kabupaten AKP Erwin Syah, sementara itu berjanji akan bertindak tegas dengan mengenakan sanksi tilang kepada setia kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Pihaknya juga bahkan akan mengamankan kendaraan odong-odong tersebut, ditambah surat izin mengemudi (SIM) yang mengemudikannya.
“Pemilik baru boleh mengambilnya lagi di Mapolres Cirebon Kabupaten (Sumber) dengan mengurus sejumlah persyaratan,” tambah dia.
Salah satu syarat utama berupa perjanjian tertulis pemilik kendaraan odong-odong yang menyatakan dirinya tidak akan mengoperasikannya lagi di jalan raya. Selain itu, kondisi sepeda motor dan mobil odong-odong harus dikembalikan seperti sedia kala sebelum bisa meninggalkan Mapolres Cirebon.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kabupaten Cirebon, Yatman, memastikan kendaraan odong-odong tidak termasuk dalam kendaraan yang bisa mengklaim asuransi kecelakaan di jalan raya. Hal ini mengingat kendaraan jenis itu tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya.
“Odong-odong kan hanya untuk di objek wisata,” jelas dia.
Baca juga: 30 hektare hutan lindung di Luwu ludes terbakar
(rsa)