Pembunuh mahasiswi UNM dijerat pasal berlapis

Rabu, 23 Oktober 2013 - 17:20 WIB
Pembunuh mahasiswi UNM dijerat pasal berlapis
Pembunuh mahasiswi UNM dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Asrul (19), tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Negeri Makassar Nur Halimah (20), dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Asrul dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.

Saat ini kasus itu juga telah dilimpahkan dari Polsek Rappocini ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, tim jaksa peneliti juga merekomendasikan kepada penyidik kepolisian terkait dugaan tersangka menggunakan narkotika.

"Masih SPDP yang diterima, kami menunggu berkasnya. Kami juga merekomendasikan terkait penggunaan narkotika," terangnya, Rabu (23/10/2013).

Asrul ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dan pemerkosa Nur Halimah di tempat kerja usaha laundry di Jalan Monumen Emmy Saelan III, Nomor 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 9 Oktober 2013 lalu.

Nur adalah mahasiswa Fakultas Sosiologi Pendidikan Ekstensi UNM, merupakan warga Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Nur dan Asrul saling kenal, mereka sama-sama bekerja di laundry milik Mansyur.

Pertama kalinya, jenazah Nur ditemukan Mansyur di lantai dua tempat usahanya dalam kondisi bersimbah darah. Dari hasil penyelidikan, ternyata Asrul pelakunya.

"Kami masih menunggu berkasnya untuk disidangkan. SPDP-nya memang sudah ada," kata JPU perkara ini, Arie Chandra.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8947 seconds (0.1#10.140)