Pembunuh mahasiswi UNM dijerat pasal berlapis

Rabu, 23 Oktober 2013 - 17:20 WIB
Pembunuh mahasiswi UNM...
Pembunuh mahasiswi UNM dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Asrul (19), tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Negeri Makassar Nur Halimah (20), dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Asrul dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.

Saat ini kasus itu juga telah dilimpahkan dari Polsek Rappocini ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuiding mengatakan, tim jaksa peneliti juga merekomendasikan kepada penyidik kepolisian terkait dugaan tersangka menggunakan narkotika.

"Masih SPDP yang diterima, kami menunggu berkasnya. Kami juga merekomendasikan terkait penggunaan narkotika," terangnya, Rabu (23/10/2013).

Asrul ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh dan pemerkosa Nur Halimah di tempat kerja usaha laundry di Jalan Monumen Emmy Saelan III, Nomor 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 9 Oktober 2013 lalu.

Nur adalah mahasiswa Fakultas Sosiologi Pendidikan Ekstensi UNM, merupakan warga Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Nur dan Asrul saling kenal, mereka sama-sama bekerja di laundry milik Mansyur.

Pertama kalinya, jenazah Nur ditemukan Mansyur di lantai dua tempat usahanya dalam kondisi bersimbah darah. Dari hasil penyelidikan, ternyata Asrul pelakunya.

"Kami masih menunggu berkasnya untuk disidangkan. SPDP-nya memang sudah ada," kata JPU perkara ini, Arie Chandra.
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved