Polisi ciduk 6 pengedar sabu & ekstasi di Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Narkotika Polda Sulselbar menangkap sebanyak enam orang pemuda yang ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu. Dari penangkapan di sejumlah tempat di Kota Makassar ini, polisi menyita sebanyak 250 butir pil ekstasi dan 50 gram sabu.
Keenam pemuda ini masing-masing berinisial T (28) warga Jalan Bontobila, B (23) warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, MR (22) warga Maccini Kidul, A (26) warga Jalan Mallengkeri, MF (26) warga asal Jayapura, Z (35) warga asal Kota Parepare, dan DL (29) warga Kompleks Permata Hijau.
"Penangkapan 250 butir pil ekstasi dan sabu-sabu ini merupakan satu rangkaian," ujar Direktur Narkotika Polda Kombes Pol Aziz Djamaluddin saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/10/2013).
Ditambahkan dia, selain menyita barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, lima unit ponsel, serta timbangan digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat petugas menciduk B dan T, di sekitar Jalan Abdullah Daeng Sirua. Keduanya baru saja membeli dua paket sabu-sabu oleh salah seorang bandar yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian bergerak ke Jalan Maccini Sawah dan menangkap MR dengan barang bukti satu paket sabu. Dari MR, polisi melacak keberadaan pria berinisial A dan MF, di Jalan Mallengkeri, dan Jalan Abubakar Lambogo. Dari tangan kedua tersangka, disita dua paket sabu ukuran sedang.
Setelah menangkap lima orang pemuda, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo. Di rumah yang dihuni oleh lelaki Z ini, disita dua kardus kecil yang berisi sabu-sabu seberat 50 gram serta pil ekstasi sebanyak 250 butir.
Keenam pemuda ini masing-masing berinisial T (28) warga Jalan Bontobila, B (23) warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, MR (22) warga Maccini Kidul, A (26) warga Jalan Mallengkeri, MF (26) warga asal Jayapura, Z (35) warga asal Kota Parepare, dan DL (29) warga Kompleks Permata Hijau.
"Penangkapan 250 butir pil ekstasi dan sabu-sabu ini merupakan satu rangkaian," ujar Direktur Narkotika Polda Kombes Pol Aziz Djamaluddin saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/10/2013).
Ditambahkan dia, selain menyita barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, lima unit ponsel, serta timbangan digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat petugas menciduk B dan T, di sekitar Jalan Abdullah Daeng Sirua. Keduanya baru saja membeli dua paket sabu-sabu oleh salah seorang bandar yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian bergerak ke Jalan Maccini Sawah dan menangkap MR dengan barang bukti satu paket sabu. Dari MR, polisi melacak keberadaan pria berinisial A dan MF, di Jalan Mallengkeri, dan Jalan Abubakar Lambogo. Dari tangan kedua tersangka, disita dua paket sabu ukuran sedang.
Setelah menangkap lima orang pemuda, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo. Di rumah yang dihuni oleh lelaki Z ini, disita dua kardus kecil yang berisi sabu-sabu seberat 50 gram serta pil ekstasi sebanyak 250 butir.
(san)