Tak tercantum di DPT, masyarakat diharapkan mendaftar
Rabu, 23 Oktober 2013 - 10:19 WIB
Tak tercantum di DPT, masyarakat diharapkan mendaftar
A
A
A
Sindonews.com - Bagi masyarakat yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun telah memenuhi syarat diharapkan segera melapor.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat telah menyiapkan daftar pemilih khusus untuk memfasilitasi mereka.
"Pertama orang tidak ber-KTP tapi sudah memenuhi syarat. Kedua penduduk ber-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, DPS atau DP4, bisa melapor," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Rabu (23/10/13).
"Waktu pendaftarannya berakhir 14 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.
Daftar pemilih khusus tersebut, nantinya diajukan oleh pps ke ppk kemudian disampaikan ke KPU kabupaten kota. Lima hari sebelum pemungutan suara, daftar pemilih khusus ditetapkan KPU provinsi.
"Itu wewenang KPU provinsi untuk menetapkannya," kata Yayat.
"Kalau misalnya tanggal 4 April setelah ditetapkan daftar pemilih khusus masih ada yang belum terdaftar, khusus untuk yang punya KTP boleh datang k tps dengan bawa KTP. Tapi harus sesuai alamat ktp," tutupnya.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat telah menyiapkan daftar pemilih khusus untuk memfasilitasi mereka.
"Pertama orang tidak ber-KTP tapi sudah memenuhi syarat. Kedua penduduk ber-KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, DPS atau DP4, bisa melapor," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Rabu (23/10/13).
"Waktu pendaftarannya berakhir 14 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.
Daftar pemilih khusus tersebut, nantinya diajukan oleh pps ke ppk kemudian disampaikan ke KPU kabupaten kota. Lima hari sebelum pemungutan suara, daftar pemilih khusus ditetapkan KPU provinsi.
"Itu wewenang KPU provinsi untuk menetapkannya," kata Yayat.
"Kalau misalnya tanggal 4 April setelah ditetapkan daftar pemilih khusus masih ada yang belum terdaftar, khusus untuk yang punya KTP boleh datang k tps dengan bawa KTP. Tapi harus sesuai alamat ktp," tutupnya.
(lns)