Gubernur Kaltim kecewa dengan Kemenhut

Selasa, 22 Oktober 2013 - 16:26 WIB
Gubernur Kaltim kecewa...
Gubernur Kaltim kecewa dengan Kemenhut
A A A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak mengaku kecewa dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang hanya menyetujui proses pelepasan sebagian kawasan (enclave) Taman Nasional Kutai (TNK) seluas 7.800 hektare.

Menurutnya, Tim Terpadu RTRW Kaltim mengusulkan agar kawasan TNK di-enclave seluas 17.000 hektare. Proses enclave (TNK) kini berada di Komisi IV DPR RI. Beberapa waktu lalu, Panitia Kerja (Panja) DPR telah berkunjung melihat kondisi terkini TNK yang terletak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

"Saya bilang ke Panja DPR RI silakan saja lihat kondisi lapangan, dan panja langsung melihat Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, termasuk Sangkima yang berada di TNK. Mereka melihat ada Pertamina di sana. Jadi tidak mungkin kalau hanya dienclave 7.800 hektare," kata Awang, kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).

Awang berharap, DPR melalui Komisi IV dapat mempertimbangkan luasan kawasan TNK yang bakal dienclave. "Kita berharap DPR mempertimbangkan usulan tim terpadu. Karena bagaimanapun, pembentukan tim terpadu itu amanat UU," katanya lagi.

Awang kemudian memberikan solusi sendiri agar luasan TNK tak berkurang, meski keputusan enclave telah ditetapkan DPR nantinya. Dia menyebut area eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Porodisa bisa dimasukkan menjadi kawasan TNK.

"Kalau kawasan TNK tidak mau berkurang, saya menawarkan solusi, HPH yang terletak di sebelah utara TNK itu dimasukkan kawasan TNK," ujarnya.

Eks HPH PT Porodisa menurut Awang sangat layak dijadikan kawasan hutan, lantaran kelestarian alamnya masih terjaga. Bahkan dia menyebut pelestarian orangutan dilakukan di eks HPH itu. Selain itu, di area tersebut juga ada Sungai Sangatta, sehingga kawasan itu dianggap sangat cocok dijadikan taman nasional.

Perlu diketahui, konflik sebagian kawasan TNK yang dihuni masyarakat sudah terjadi dalam kurun 10 tahun terakhir ini. Sejauh ini, seluruh kecamatan yang masuk di area TNK tak dapat tersentuh pembangunan lantaran lahannya berstatus kawasan konservasi.

"Jika disetujui DPR RI (enclave 17.000 hektare), maka rencana jalan tol Bontang-Sangatta sudah tidak ada masalah. PLN juga bisa membangun jaringan ke sana. Tapi saya yakin, sesuai realita di lapangan, DPR RI pasti menyetujui," pungkas Awang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)