Bupati hadiri royal wedding, penetapan raperda ditunda

Selasa, 22 Oktober 2013 - 16:16 WIB
Bupati hadiri royal...
Bupati hadiri royal wedding, penetapan raperda ditunda
A A A
Sindonews.com - DPRD Sleman batal menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (22/10) pagi.

Pembatalan ini lantaran Bupati dan Wakil Bupati Sleman tidak ada di tempat. Bupati Sleman Sri Purnomo menghadiri royal wedding di Kraton Yogyakarta, Wakil Bupati (Wabup) Yuni Satia Rahayu mengikuti Capaciating Women in Politic di Swedia, selama dua minggu, yakni dari 20 Oktober hingga 2 November mendatang.

Karena dalam penetapan raperda ada penanadatangan kepala daerah, dewan akhirnya menunda rapat paripurna tersebut.

Pimpinan Dewan Rohman Agus Sukamto mengatakan sesuai aturan, dalam rapat paripurna, jika bupati tidak bisa hadir, wakil bupati dapat mewakilinya dan rapat paripurna tetap dapat berjalan serta keputusannya sah.
Meskipun, jika ada keputusan yang memerlukan tanda tangan tetap harus bupati.

“Untuk keputusan wakil bupati tidak tanda tangan, tetapi hanya paraf,” papar politisi PAN ini, kemarin.

Namun, karena saat bersamaan baik bupati maupun wakil bupati sedang berada di luar kantor, maka untuk rapat paripurna dengan agenda penetapan raperda menjadi perda ditunda dan diagendakan akan dilaksanakan pada malam harinya yaitu pada pukul 19.00 WIB di aula dewan setempat.

“Penundaaan ini hanya berganti waktunya, yaitu dari pagi hari menjadi malam hari,” katanya.

Ditanya mengapa agenda ini tetap dijadwalkan, padahal mengetahui pada waktu dan hari yang sama bersamaan dengan acara di Kraton. Rohman Agus Sukamto menjelaskan untuk pembahasan raperda ini merupakan undangan paket, yaitu mulai dari pandangan umum sampai penetapan raperda.

“Karena sudah satu paket sehingga untuk undangannya hanya satu untuk beberapa agenda tersebut, termasuk rapat paripurna penetapan raperda ini,” jelasnya.

Empat raperda yang akan ditetapkan menjadi perda tersebut, yakni Raperda tentang tenaga kerja asing, izin gangguan usaha (HO), retribusi parkir khusus dan pajak hiburan. Dari jumlah tersebut tiga merupakan raperda perubahan, yaitu raperda tentang tenaga kerja asing, izin gangguan usaha (HO dan pajak hiburan.

“Untuk raperda retribusi parkir khusus merupakan raperda baru,” terangnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)