Kegiatan merusak situs harus dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Jarianto meminta agar kegiatan masyarakat yang berakibat merusak situs bersejarah dihentikan.
Hal itu menyusul perluasan pembangunan perumahan di kawasan Situs Biting di Dusun Biting Desa Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
"Aktivitasnya harus dihentikan. Jangan sampai merusak situs. Makanya ini kasusnya sama yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Masyarakat dikasih pengertaian," kata Jarianto, Selasa (22/10/2013).
Jarianto mengaku, pihaknya akan segera turun lapangan untuk melihat lokasi tersebut. Artinya, melihat langsung bersama sejumlah ahli terkait keberadaan situs Biting. Sebab, sampai saat ini masih belum ada penetapan kawasan cagar budaya.
Jarianto menjelaskan, proteksi terhadap sejumlah situs-situs di Jawa Timur.
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan yang melanda sejumlah situs di Jawa Timur.
"Jadi nanti protesnya ya ke BP3 itu. BP3 yang nanti menjaga kondisi di lapangan supaya aman," katanya. Terkait beberapa lahan yang sudah menjadi milik warga, Jarianto mengaku tidak mempersalahkan.
Namun demikian, ia berharap agar saat melakukan pembangunan tidak bertentangan dnegan undang-undang cagar budaya.
"Nanti kita lihat bagaimana situs Biting itu, Banyak hal yang harus dikaji. Situs Biting masih proses awal," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis pemerhati situs bersejarah dan arkeolog melakukan protes ke Pemkab Lumajang. Hal itu menyusul sikap Pemkab yang dinilai membiarkan pengembang perumahan merusak situs bersejarah bekas kerajaan Lamajang Tigang Juru itu.
Batu bata dan puing-puing gapura peninggalan Kerajaan Lumajang tampak berserakan. Sejatinya, benteng itu terbentang hampir sepanjang tepian Sungai Bondoyudo, namun 200 meter di antaranya kini rusak akibat penggusuran dan perluasan Perumahan Biting.
Hal itu menyusul perluasan pembangunan perumahan di kawasan Situs Biting di Dusun Biting Desa Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
"Aktivitasnya harus dihentikan. Jangan sampai merusak situs. Makanya ini kasusnya sama yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Masyarakat dikasih pengertaian," kata Jarianto, Selasa (22/10/2013).
Jarianto mengaku, pihaknya akan segera turun lapangan untuk melihat lokasi tersebut. Artinya, melihat langsung bersama sejumlah ahli terkait keberadaan situs Biting. Sebab, sampai saat ini masih belum ada penetapan kawasan cagar budaya.
Jarianto menjelaskan, proteksi terhadap sejumlah situs-situs di Jawa Timur.
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan yang melanda sejumlah situs di Jawa Timur.
"Jadi nanti protesnya ya ke BP3 itu. BP3 yang nanti menjaga kondisi di lapangan supaya aman," katanya. Terkait beberapa lahan yang sudah menjadi milik warga, Jarianto mengaku tidak mempersalahkan.
Namun demikian, ia berharap agar saat melakukan pembangunan tidak bertentangan dnegan undang-undang cagar budaya.
"Nanti kita lihat bagaimana situs Biting itu, Banyak hal yang harus dikaji. Situs Biting masih proses awal," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis pemerhati situs bersejarah dan arkeolog melakukan protes ke Pemkab Lumajang. Hal itu menyusul sikap Pemkab yang dinilai membiarkan pengembang perumahan merusak situs bersejarah bekas kerajaan Lamajang Tigang Juru itu.
Batu bata dan puing-puing gapura peninggalan Kerajaan Lumajang tampak berserakan. Sejatinya, benteng itu terbentang hampir sepanjang tepian Sungai Bondoyudo, namun 200 meter di antaranya kini rusak akibat penggusuran dan perluasan Perumahan Biting.
(lns)