Kajati Sulsel segera tuntaskan kasus Gernas kakao Luwu

Senin, 21 Oktober 2013 - 00:01 WIB
Kajati Sulsel segera tuntaskan kasus Gernas kakao Luwu
Kajati Sulsel segera tuntaskan kasus Gernas kakao Luwu
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Muhammad Kohar memastikan segera melimpahkan berkas perkara korupsi anggaran program gerakan nasional (Gernas) peningkatan produksi dan mutu kakao di Kabupaten Luwu tahun 2009 ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Tindak lanjut tersebut merujuk perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) perkara oleh Kejakti Sulsel.

"Perintah hakim akan dilaksanakan. Kami akan melimpahkan perkara itu (Gernas Kakao Luwu) ke Pengadilan Tipikor. Yang harus dilaksanakan sekarang memperbaiki berkas dakwaan, agar bisa dilakukan pembuktian di pengadilan," ujarnya, Minggu (20/10/2013).

Kelanjutan penanganan kasus Gernas Kakao Luwu belakangan menjadi sorotan sejumlah aktivis anti korupsi. Kejati Sulsel dinilai lamban melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menerima gugatan praperadilan dan kemudian membatalkan penerbitan SP3 perkara
tersebut sudah tiga bulan lebih.

Muhammad Kohar menambahkan, tim jaksa masih melakukan upaya banding atau perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan SP3 itu.

"Sebelum melanjutkan penanganan perkara itu, kami juga menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Sulsel atas putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan SP3 itu," ujarnya.

Direktur Sorot Indonesia Amir Made Amin sebagai penggugat mengatakan, seharusnya dengan diterimanya gugatan praperadilan pembatalan SP3 perkara tersebut maka Kejati segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Sebab, dasar penghentian perkara dinilai oleh hakim tidak kuat.
"Sebaiknya, tidak usah lagi ada perlawanan hukum dengan pembatalan SP3 oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar oleh pihak Kejati. Limpahkan saja kasus ini dan selanjutnya sisa dibuktikan di pengadilan. Kalau memang tidak bersalah saya rasa majelis hakim akan bertindak obyektif," ungkapnya.

Diketahui, kendati hakim PN Makassar telah membatalkan SP3 kasus korupsi anggaran program Gernas kakao Luwu tahun 2009 yang dikeluarkan Kejati Sulsel beberapa bulan lalu, akan tetapi hingga kini langkah-langkah penuntasan perkara tersebut belum terlihat.

Bahkan, terkait dengan putusan hakim tersebut Kejati melakukan langkah perlawanan hukum dengan mengajukan uji materi perkara ke Pengadilan Tinggi Sulsel.

Padahal, dalam amar putusan majelis hakim PN Makassar terhadap gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah LSM di Makassar, menilai SP3 perkara korupsi anggaran Gernas Kakao Luwu yang telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar itu tidak memiliki alasan jelas dan tidak sah untuk dihentikan.

Hakim memerintahkan Kejati Sulsel agar perkara dengan tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam permohonan gugatan praperadilan SP3 program Gernas Kakao Luwu oleh Sorot Indonesia, disebutkan kalau surat kuasa yang diberikan kepada pelaksana pekerjaan atas nama Ismail oleh Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, tidak memiliki wewenang untuk melakukan penarikan uang di bank.

Merujuk pada hal tersebut dapat disimpulkan Saleh Rahim terlibat karena pencairan uang proyek hanya bisa dilakukan setelah Saleh Rahim melakukan pencairan secara langsung di BPAD Sulsel.

Pada kasus korupsi program Gernas Kakao Kabupaten Luwu ini, awalnya Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka yakni rekanan Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim, Kuasa Direksi PT Koya Corporindo Ismail dan Kepala Bidang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Luwu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bambang Syam.

Dalam perjalananya, dua tersangka yakni Kuasa Direksi atas nama Ismail dan PPK Bambang Syam sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Direktur PT Koya Corporindo Saleh Rahim status penanganan hukumnya justru mengambang, sebelum akhirnya penyidikan kasus ini resmi dihentikan oleh Kejati Sulsel.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3336 seconds (0.1#10.140)