Korupsi, Kakanwil Kemenag Malut diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Taher Abdullah, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut).
Taher, diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadan speed boat di Kanwil Kementerian Agama Prov Malut 2003 silam yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, kepada wartawan Taher Abdullah mengatakan ia dipangil penyidik untuk diperiksa dalam kasus korupsi anggaran pengadaan speed boat.
"Saya di panggil penyidik Reskrimsus untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption Wacth (HCW)," jelasnya, Jumat (18/10/2013).
Namun sayang, Taher Abdullah menolak membeberkan keterangan secara detil materi pemeriksaan terhadap dirinya. “Saya diperiksa karenan ada laporan salah satu LSM terkait pengelapan anggaran pengadaan speed boad,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Malut menyebutkan, pengadaan speed boad di Kanwil Agama Provinsi Malut pada 2003 lalu terjadi ketidaksesuaian harga senilai Rp1 miliar lebih. Sebab, speed boad yang dibeli oleh Kanwil Agama merupakan speed boad bekas. Akibatnya, speed boad tersebut mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan sejak 2007 silam sampai saat ini.
Anehnya, Kanwil Agama terus mengalokasikan anggaran perawatan speed boad itu setiap tahun senilai Rp11,750 juta terhitung sejak 2007. Sedangkan pada 2008 Kanwil juga mengalokasikan anggaran perawatan speed boad senilai Rp8 juta dan pada 2009 Rp12,250 juta.
Alokasi anggaran perawatan speed boad tersebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selama tiga tahun berlangsung.
Taher, diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadan speed boat di Kanwil Kementerian Agama Prov Malut 2003 silam yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, kepada wartawan Taher Abdullah mengatakan ia dipangil penyidik untuk diperiksa dalam kasus korupsi anggaran pengadaan speed boat.
"Saya di panggil penyidik Reskrimsus untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption Wacth (HCW)," jelasnya, Jumat (18/10/2013).
Namun sayang, Taher Abdullah menolak membeberkan keterangan secara detil materi pemeriksaan terhadap dirinya. “Saya diperiksa karenan ada laporan salah satu LSM terkait pengelapan anggaran pengadaan speed boad,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Malut menyebutkan, pengadaan speed boad di Kanwil Agama Provinsi Malut pada 2003 lalu terjadi ketidaksesuaian harga senilai Rp1 miliar lebih. Sebab, speed boad yang dibeli oleh Kanwil Agama merupakan speed boad bekas. Akibatnya, speed boad tersebut mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan sejak 2007 silam sampai saat ini.
Anehnya, Kanwil Agama terus mengalokasikan anggaran perawatan speed boad itu setiap tahun senilai Rp11,750 juta terhitung sejak 2007. Sedangkan pada 2008 Kanwil juga mengalokasikan anggaran perawatan speed boad senilai Rp8 juta dan pada 2009 Rp12,250 juta.
Alokasi anggaran perawatan speed boad tersebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) selama tiga tahun berlangsung.
(rsa)