Ini kata Gatot soal uang Rp250 juta
Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:35 WIB
Ini kata Gatot soal uang Rp250 juta
A
A
A
Sindonews.com - Untuk kesekian kalinya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu meskipun dirinya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Gatot, Afriani Bondjol kali ini beralasan, kliennya sama sekali tidak pernah memberikan uang sebesar Rp250 juta ke tersangka S untuk menghabisi nyawa istri sirinya, Holly Angela.
"Kita bantah soal Rp250 juta. Itu kan pengakuan S, jadi harus digali lagi," kata Afrian kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Gatot Supiartono yang merupakan pejabat auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan itu resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Holly pada Rabu 16 Oktober 2013 malam. Gatot ditahan keesokan harinya setelah melewati penyidikan Subdit V Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, komplotan pembunuh Holly mendapat bayaran sebesar Rp250 juta. Berdasarkan keterangan salahsatu tersangka, uang tersebut diberikan Gatot untuk membunuh istri sirinya yang terlalu menuntut pada dirinya.
Baca juga: Pembunuh Holly dibayar Rp250 juta
Kuasa hukum Gatot, Afriani Bondjol kali ini beralasan, kliennya sama sekali tidak pernah memberikan uang sebesar Rp250 juta ke tersangka S untuk menghabisi nyawa istri sirinya, Holly Angela.
"Kita bantah soal Rp250 juta. Itu kan pengakuan S, jadi harus digali lagi," kata Afrian kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Gatot Supiartono yang merupakan pejabat auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan itu resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Holly pada Rabu 16 Oktober 2013 malam. Gatot ditahan keesokan harinya setelah melewati penyidikan Subdit V Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, komplotan pembunuh Holly mendapat bayaran sebesar Rp250 juta. Berdasarkan keterangan salahsatu tersangka, uang tersebut diberikan Gatot untuk membunuh istri sirinya yang terlalu menuntut pada dirinya.
Baca juga: Pembunuh Holly dibayar Rp250 juta
(ysw)