Pinjam laptop anak, bapak buka judi online
A
A
A
Sindonews.com - Unit Reskrim Polsekta Andir berhasil membongkar jaringan judi togel online ttmini.net di Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, seorang bandar Sunardi berhasil dibekuk.
“Ini saya nginputnya minjem laptop anak saya. Setiap menang saya kebagian 25 persen. Tahu menang atau tidaknya, nanti itu diumumin di internet setiap jam sebelas,” ujar Sunardi, kepada wartawan di Mapolsekta Andir, Jumat (18/10/2013).
Selain Sunardi, polisi juga menangkap Iin yang bertugas sebagai pencari pelanggan. Selain mencari pelanggan, Iin yang mengaku sering mendapat bisikan angka-angka "ajaib" ini juga sering ikut memasang taruhan.
“Kalau saya sendiri masang (togel) paling antara seribu sampai Rp65 ribu. Soalnya buat makan saja susah. Tapi asli, sekarang saya nyesel,” ucap Iin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di tempat yang sama.
Sementara itu, Kapolsekta Andir Kompol Janter Nainggolan mengatakan, saat ini tim Unit Reskrim yang dipimpin AKP Niko N Adiputra masih melakukan pencarian bandar besar yang juga pengelola situs ttmini.net.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp917 ribu, buku ATM atas nama Jo Su Tin (istri Iin) dengan saldo akhir Rp557 ribu, satu unit laptop Toshiba hitam, dua HP, dan satu flasdisk.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Janter.
“Ini saya nginputnya minjem laptop anak saya. Setiap menang saya kebagian 25 persen. Tahu menang atau tidaknya, nanti itu diumumin di internet setiap jam sebelas,” ujar Sunardi, kepada wartawan di Mapolsekta Andir, Jumat (18/10/2013).
Selain Sunardi, polisi juga menangkap Iin yang bertugas sebagai pencari pelanggan. Selain mencari pelanggan, Iin yang mengaku sering mendapat bisikan angka-angka "ajaib" ini juga sering ikut memasang taruhan.
“Kalau saya sendiri masang (togel) paling antara seribu sampai Rp65 ribu. Soalnya buat makan saja susah. Tapi asli, sekarang saya nyesel,” ucap Iin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di tempat yang sama.
Sementara itu, Kapolsekta Andir Kompol Janter Nainggolan mengatakan, saat ini tim Unit Reskrim yang dipimpin AKP Niko N Adiputra masih melakukan pencarian bandar besar yang juga pengelola situs ttmini.net.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp917 ribu, buku ATM atas nama Jo Su Tin (istri Iin) dengan saldo akhir Rp557 ribu, satu unit laptop Toshiba hitam, dua HP, dan satu flasdisk.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Janter.
(san)