3 pengedar ganja dibekuk

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 03:05 WIB
3 pengedar ganja dibekuk
3 pengedar ganja dibekuk
A A A
Sindonews.com - Polres Karawang, berhasil menyita 41 kilogram narkotika jenis ganja dari tiga orang pengedar.

Para tersangka itu adalah AIS (Agus Ishak Syamsudin) alias Pape (21) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Dua tersangka lainnya Sar (Sarji) alias Unyil (30), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Lemahabang Wadas dan STS (Septian Teguh Setiawan) alias Boy (25), warga Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Keduanya pemain baru rekrutan AIS.

Penangkapan, berawal dari laporan masyarakat soal bakal ada pasokan ganja kering dalam jumlah besar ke Karawang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satuan Narkoba Polres Karawang dengan melakukan pengintaian.

"Infonya karawang ada partai besar ganja, setelah kami selidiki dua hari, Senin 14 Oktober 2013 dilakukan penangkapan STS yang kedapatan 1 kilo gram ganja kering yang sudah dipotong di Kampung Babakan, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, saat itu STS tengah berkendara lalu kami hentikan dan tangkap," ungkap Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Senen Ali, di Aula Polres, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Kamis (18/10/2013).

Pihak kepolisan pun lalu memboyong tersangka STS untuk diiterogasi, dan mendapatkan informasi baru adanya tempat penyimpanan barang bukti lainnya dalam jumlah besar.

"Tersangka STS lalu menunjukan tempat penyimpanan barang bukti lainnya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pakuncen, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur. Ketika digrebek rumah tersebut tidak terkunci dan polisi menemukan tumpukan 40 kemasan ganja kering masing-masing seberat 1 kg. Total barang bukti yang kami amankan berjumlah 41 kg ganja kering. Berdasarkan pengakuan tersangka dan koran kemasannya, ganja itu berasal dari Aceh," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pada saat penggerebekan tempat tersebut pihaknya pun berhasil membekuk dua tersangka lainnya yaitu AIS dan Sar yang sedang tertidur. Satu dari dua tersangka yang dibekuk tersebut merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres Karawang.

"Tersangka AIS, terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2012 silam. Namun dia mampu meloloskan diri dari kejaran petugas," ungkapnya.

Disebutkan, barang bukti yang disita kepolisian tersebut ternyata milik mereka berdua. Tersangka AIS memperoleh barang (ganja) tersebut dari Har (Harun) yang kini masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO).

Transaksi yang mereka lakukan, menurut kepolisian terlalu berani, pasalnya dilakukan di sebuah Gang di Desa Cimaung, Sadang, Purwakarta.
"Ini terlalu berani transaksinya, karena barang di bungkus karung," ujarnya.

Barang haram itu kemudian diangkut ke Lemahabang Wadas dengan menggunakan Avanza warna hitam yang dikemudikan oleh tersangka As (DPO).

Dari Lemahabang Wadas, barang tersebut kemudian dimasukan koper dan dipindahkan ke rumah kontrakan milik AIS di Kampung Pakuncen, Desa Sukaharja, dengan tujuan memudahkan pemasarannya.

"Yang mengotrak itu AIS yang mencari kontrakan itu STS. Dari pengakuan AIS, dirinya membeli barang haram itu seharga Rp2,5 juta perbal dengan cara dihutang. Dia kemudian menjual kembali ganja tersebut Rp3 juta hingga Rp5 juta per balnya," paparnya

Dikatakan, saat ini pihak kepolisian masih memburu tersangka Har. Dari hasil pelacakan terakhir melalui telepon selularnya, tersangka Har berada di wilayah Cempaka Putih, Jakarta. Namun, setelah itu telponnya tidak aktif sehingga keberadaanya tidak terlacak.

Sementara itu, tersangka AIS mengaku baru pertama kalinya menjadi pengedar. Barang diperoleh dari Har sebanyak 46 batang.

Akibat dari perbuatannya tersebut, mereka diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun sesuai dengan 114 ayat (2) jo, 111 ayat (2) jo, 132 ayat (1).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4255 seconds (0.1#10.140)