Panwas tingkatkan kewaspadaan politik uang

Kamis, 17 Oktober 2013 - 22:30 WIB
Panwas tingkatkan kewaspadaan...
Panwas tingkatkan kewaspadaan politik uang
A A A
Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang mewaspdai adanya tindakan politik uang pada pelaksanaan pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang periode 2014-2019.

Potensi kecurangan bersumber dari uang tidak hanya dilakukan tim sukses cabup, tapi juga bisa dilakukan oleh para botoh.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, politik uang tersebut sudah dilarang dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Money politic bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang yang mempunyai nilai ekonomi besar. Nantinya, pemberian tersebut dapat mempengaruhi pemilih.

"Kami tidak bisa aktif melakukan pengawasan tanpa bantuan dari masyarakat,” jelas Wardoyo, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Kamis (18/10/2013).

Praktik politik uang, Wardoyo menambahkan, membuat pelaksanaan pilbup menjadi tidak sehat dan menjadi ajang taruhan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam memerangi politik uang.

Menurutnya, politik uang ini bisa dimungkinkan dilakukan tim sukses untuk mendapatkan suara. Bahkan politik uang ini bisa dimanfaatkan orang berdasarkan kepentingan pribadi, seperti botoh.

“Seperti pemilihan kepala desa, banyak botoh yang mengeluarkan uang untuk membeli suara. Ini dilakukan demi kepentingan pribadi. Sehingga, kami juga berupaya melakukan tindakan preventif terkait politik uang, baik dari tim sukses maupun pihak lain yang mengambil keuntungan dari pemilu tahun ini,” lanjutnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Sebab, politik uang ini, sangat mungkin terjadi di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang.

“Semua wilayah akan kami awasi,” terangnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin menegaskan, salah satu paslon atau timses paslon terbukti melakukan pelanggaran money politic, maka keputusan terhadap kemenangan paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan.

“Karena, melakukan money politic sama halnya dengan pelanggaran pidana,” papar Afif.

Selain itu, dia juga melarang paslon untuk berkampanye di tempat pendidikan, serta melakukan praktik kampanye hitam yang menjelekkan paslon lainnya.

Sejauh ini, dia menemukan ada beberapa pesan singkat yang beredar melalui ponsel yang isinya menjelekkan paslon lain.

“Masih kami kaji, bila dimungkinkan akan kami panggil atau tindak,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0965 seconds (0.1#10.140)