Pembunuhan Holly, polisi periksa istri tersangka S
Kamis, 17 Oktober 2013 - 18:22 WIB
Pembunuhan Holly, polisi periksa istri tersangka S
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, selain memeriksa Auditor BPK Gatot Supiartono sebagai tersangka, hari ini penyidik juga tengah memeriksa istri dari salah seorang pelaku yang berinisial S.
"Hari ini rencanaya istrinya S diperiksa oleh penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).
Saat ditanyakan apakah penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu asuh Holly Anggela, Rikwanto mengatakan, sampai saat belum ada. "Tapi ibunya Holly belum," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pelaku pembunuhan Holly yang berinisial S dan L sebagai tersangka dalam penganiayaan Holly Anggela di dalam kamar Apartemennya Kalibata City, Jakarta Selatan. Keduanya terbukti turut serta dalam kasus tewasnya Holly.
Tersangka L ditangkap di rumahnya Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No. 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, depok, Senin 7 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Rabu 9 Oktober 2013 dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, selain memeriksa Auditor BPK Gatot Supiartono sebagai tersangka, hari ini penyidik juga tengah memeriksa istri dari salah seorang pelaku yang berinisial S.
"Hari ini rencanaya istrinya S diperiksa oleh penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).
Saat ditanyakan apakah penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu asuh Holly Anggela, Rikwanto mengatakan, sampai saat belum ada. "Tapi ibunya Holly belum," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pelaku pembunuhan Holly yang berinisial S dan L sebagai tersangka dalam penganiayaan Holly Anggela di dalam kamar Apartemennya Kalibata City, Jakarta Selatan. Keduanya terbukti turut serta dalam kasus tewasnya Holly.
Tersangka L ditangkap di rumahnya Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No. 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, depok, Senin 7 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Rabu 9 Oktober 2013 dini hari.
(mhd)