BPK dinilai hambat kasus korupsi Halsel Exspres

Kamis, 17 Oktober 2013 - 12:36 WIB
BPK dinilai hambat kasus korupsi Halsel Exspres
BPK dinilai hambat kasus korupsi Halsel Exspres
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengaku kesulitan memproses kasus dugaan korupsi pegadaan kapal Halsel Exspres 01 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel).

“Kejati sudah berkoordinasi dengan mantan Kepala BPK Novian, bahwa hasil perhitungan telah selesai dihitung. Namun sampai sekarang BPK pusat belum menyerahkan hasil perhitungannya ke kejati,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Abdoel Kadiroen, kepada wartawan, Kamis (17/10/2013).

Ditambahkan dia, hasil audit jumlah kerugian negara dalam pengadaan Halsel Ekspres telah disampaikan ke BPK pusat. Sebab, berdasarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) hasil penghitungan yang telah selesai harus disampaikan ke BPK pusat.

Namun, hingga kini hasil itu belum juga disampaikan ke kejati. Jika BPK sudah menyampaikan hasil penghitungannya, kejati akan langsung mengumumkan. “Kalau benar ada temuan, saya siap lanjutkan perkara tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kadiroen menanggapi isu yang menyebut dirinya dan mantan wakajati Edwar Rismadi Putra telah bekerjasama dengan dengan Bupati Halmahera Selatan, sehingga kasus tersebut tidak pernah dilanjutkan, merupakan isu yang tidak benar.

”Saya tidak pernah kenal dengan Bupati Halsel Muhammad Kasuba, atau bermain mata dengan dia. Saya janji kalau hasil perhitungan sudah ada, kasus ini akan jadi prioritas saya untuk diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi Halsel Exspres diduga merugikan APBD Halsel 2006 senilai Rp14,5 miliar. Kasus ini, sebelumnya sempat mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009 oleh Kejati Malut.

Namun, kasus itu dibuka kembali setelah dalam sidang praperadilan dimenangkan penggugat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coorption Watch (HCW) 2012.

Pengadilan Negeri Ternate, akhirnya membatalkan SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan mantan Kabak keuangan Aminudin AKT.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)