Stafnya korupsi, Bupati Garut terus membelanya
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut, Agus Hamdani, mengaku tidak mengetahui persis kasus yang melibatkan stafnya, Atang Subarzah. Namun demikian, Agus menyatakan pihaknya melalui Bagian Hukum Pemkab Garut akan berupaya di kasus tersebut.
“Seperti apa kasusnya, saya tidak hafal persis. Karena saya belum menjabat saat itu. Namun secara normatif, Pemkab Garut dalam hal ini Bagian Hukum akan ikut ambil bagian. Kami melakukan itu karena asas praduga tak bersalah, bukan karena yang lain-lain,” kata Agus, Kamis (17/10/2013).
Ia pun menyarankan agar kuasa hukum Atang untuk terus melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum. Agus berjanji, akan terus memonitor perkembangan kasusnya.
“Masa saya yang datang ke mereka (Kuasa Hukum Atang Subarzah). Biar mereka nanti yang datang koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Garut. Baru, nanti Bagian Hukum melapor kepada saya progresnya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada kasus ini Agus Hamdani memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Atang Subarzah. Surat jaminan ini ia tandatangani dengan alasan karena Atang akan selalu memenuhi panggilan penegak hukum dan tidak akan pergi meninggalkan Kabupaten Garut.
“Saya yakin, Pak Atang tidak akan keluar Garut,” ucapnya kala itu.
Seperti diketahui, Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu oleh Polda Jabar pada 2010 lalu. Pada perkembangannya, Polda Jabar baru melimpahkan kasusnya berikut menyerahkan Atang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kamis (10/10) pekan lalu.
Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.
Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Baca juga: Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang
“Seperti apa kasusnya, saya tidak hafal persis. Karena saya belum menjabat saat itu. Namun secara normatif, Pemkab Garut dalam hal ini Bagian Hukum akan ikut ambil bagian. Kami melakukan itu karena asas praduga tak bersalah, bukan karena yang lain-lain,” kata Agus, Kamis (17/10/2013).
Ia pun menyarankan agar kuasa hukum Atang untuk terus melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum. Agus berjanji, akan terus memonitor perkembangan kasusnya.
“Masa saya yang datang ke mereka (Kuasa Hukum Atang Subarzah). Biar mereka nanti yang datang koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Garut. Baru, nanti Bagian Hukum melapor kepada saya progresnya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada kasus ini Agus Hamdani memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Atang Subarzah. Surat jaminan ini ia tandatangani dengan alasan karena Atang akan selalu memenuhi panggilan penegak hukum dan tidak akan pergi meninggalkan Kabupaten Garut.
“Saya yakin, Pak Atang tidak akan keluar Garut,” ucapnya kala itu.
Seperti diketahui, Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu oleh Polda Jabar pada 2010 lalu. Pada perkembangannya, Polda Jabar baru melimpahkan kasusnya berikut menyerahkan Atang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kamis (10/10) pekan lalu.
Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.
Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Baca juga: Bupati Garut kirim surat jaminan untuk Atang
(rsa)