Sejumlah PNS Garut disebut terlibat korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan keterlibatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Garut dalam kasus korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010 menyeruak.
Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari, secara terang-terangan mengaku memiliki sejumlah nama oknum PNS yang terlibat di kasus yang menyeret kliennya tersebut.
“Saya tidak akan menyebutkan nama-nama mereka sekarang. Saya akan beberkan semuanya, berikut aliran dana kasus itu di muka persidangan nanti,” kata Djohan, kepada SINDO, Kamis (17/10/2013).
Menurut Djohan, pada kasus ini Atang Subarzah hanya sebagai korban atas perbuatan sejumlah oknum PNS tersebut. Staf Ahli Bupati ini, dinilai bertanggungjawab karena saat itu ia berperan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Binamarga Kabupaten Garut.
“Mereka masih aktif bertugas. Ada yang merupakan pejabat, ada juga pegawai. Kalau ingin tahu siapa saja mereka, tunggu saja di persidangan nanti. Temuan ini akan membuktikan bahwa klien saya tidak sendirian dan menjadi korban jabatan,” ungkapnya.
Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu oleh Polda Jabar pada 2010 lalu. Pada perkembangannya, Polda Jabar baru melimpahkan kasusnya berikut menyerahkan Atang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kamis (10/10) pekan lalu.
Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.
Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
Penasehat Hukum Atang Subarzah, Djohan Djauhari, secara terang-terangan mengaku memiliki sejumlah nama oknum PNS yang terlibat di kasus yang menyeret kliennya tersebut.
“Saya tidak akan menyebutkan nama-nama mereka sekarang. Saya akan beberkan semuanya, berikut aliran dana kasus itu di muka persidangan nanti,” kata Djohan, kepada SINDO, Kamis (17/10/2013).
Menurut Djohan, pada kasus ini Atang Subarzah hanya sebagai korban atas perbuatan sejumlah oknum PNS tersebut. Staf Ahli Bupati ini, dinilai bertanggungjawab karena saat itu ia berperan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Binamarga Kabupaten Garut.
“Mereka masih aktif bertugas. Ada yang merupakan pejabat, ada juga pegawai. Kalau ingin tahu siapa saja mereka, tunggu saja di persidangan nanti. Temuan ini akan membuktikan bahwa klien saya tidak sendirian dan menjadi korban jabatan,” ungkapnya.
Atang Subarzah ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu oleh Polda Jabar pada 2010 lalu. Pada perkembangannya, Polda Jabar baru melimpahkan kasusnya berikut menyerahkan Atang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kamis (10/10) pekan lalu.
Atas pelimpahan itulah, Atang kemudian berstatus sebagai tahanan Kejati. Kini ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru untuk menunggu jalannya proses persidangan Tipikor.
Atang diduga terlibat dalam korupsi dana pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010. Berdasarkan informasi yang dhimpun dari tim penasehat hukum, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 juta.
(rsa)