Pejabat Dinas PU Jepara dituntut 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Suko Santoso dituntut dua tahun penjara, karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pemeliharaan fisik di Kabupaten Jepara.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. A. Munir mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider lima bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jepara tersebut dijerat dengan dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp senilai Rp60 juta atau subsidair lima bulan penjara," ujar Munir di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2013) kemarin.
Sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan pada proyek pemeliharaan jalan tahun 2009-2010, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara.
JPU pun menilai proyek pemeliharaan prasarana fisik di seluruh Kabupaten Jepara senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut dianggap total lost, atau gagal total.
Penasihat Hukum terdakwa Suko Santoso, Yohanes Kismanto menilai tuntutan JPU mengada-ada.
"Kalau dinyatakan total lost berarti proyek ini tidak pernah dikerjakan. Buktinya hasilnya telah dinikmati masyarakat," katanya.
Pengacara yang selalu tampil dengan kepala plontos ini menanggap terjadi "missinglink " dalam perkara ini, sebab tidak ada rekanan yang dijadikan tersngka Atau terdakwa.
Menurut dia, jika JPU dalam dakwaannya menyatakan terdapat 16 item pekerjaan TA 2009 Dan 29 pekerjaan TA 2010 tidak dikerjakan, seharusnya melibatkan rekanan proyek.
Dia menilai JPU membuat kejanggalan dalam dakwaannya dan hanya mengejar target. "JPU mendakwa ada beberapa pekerjaan bermasalah seperti pengadaan, pelaksanaaan dan pencairan, tapi rekanannya tidak ada yang menjadi tersangka," tandasnya
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnyanya. Pada saat proyek ini dikerjakan, Wagiran bertindak selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan, serta , pengawas lapangan, Abdur Rachim, serta Son Anwara Kumara.
Hanya saja ketiga terdakwa ini masih menunggu sidang berikut dengan agenda tuntutan JPU.
Ketua Majelis Hakim John Butarbutar, menunda sidang hingga Kamis, 24 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
"Sauadara terdakwa bisa menyampaikan pembelaan sendiri atau bisa melalui penasihat hukum. Bisa juga secara lisan atau disampaikan secara tertulis," papar John sambil menutup sidang.
Kasus pemeliharaan prasarana fisik yang dianggarkan dengan biaya APBD Jepara ini neliputi pemeliharan jalan, pembangunan talud, dan pengecataan. Pekerjaannya dipercayakan untuk sejumlah rekanan. Tiga diantaranya, CV Sidodadi, CV Jujur Mandiri, CV Galapitara.
Pekerjaannya diketahui belum rampung, namun para terdakwa diduga menandatangi berita acara fiktif untuk mencairkan anggaran Rp2,5 miliar, namun kenyataanya rekanan tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut. Berita acara itu diduga fiktif.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. A. Munir mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider lima bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jepara tersebut dijerat dengan dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp senilai Rp60 juta atau subsidair lima bulan penjara," ujar Munir di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2013) kemarin.
Sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan pada proyek pemeliharaan jalan tahun 2009-2010, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara.
JPU pun menilai proyek pemeliharaan prasarana fisik di seluruh Kabupaten Jepara senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut dianggap total lost, atau gagal total.
Penasihat Hukum terdakwa Suko Santoso, Yohanes Kismanto menilai tuntutan JPU mengada-ada.
"Kalau dinyatakan total lost berarti proyek ini tidak pernah dikerjakan. Buktinya hasilnya telah dinikmati masyarakat," katanya.
Pengacara yang selalu tampil dengan kepala plontos ini menanggap terjadi "missinglink " dalam perkara ini, sebab tidak ada rekanan yang dijadikan tersngka Atau terdakwa.
Menurut dia, jika JPU dalam dakwaannya menyatakan terdapat 16 item pekerjaan TA 2009 Dan 29 pekerjaan TA 2010 tidak dikerjakan, seharusnya melibatkan rekanan proyek.
Dia menilai JPU membuat kejanggalan dalam dakwaannya dan hanya mengejar target. "JPU mendakwa ada beberapa pekerjaan bermasalah seperti pengadaan, pelaksanaaan dan pencairan, tapi rekanannya tidak ada yang menjadi tersangka," tandasnya
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnyanya. Pada saat proyek ini dikerjakan, Wagiran bertindak selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan, serta , pengawas lapangan, Abdur Rachim, serta Son Anwara Kumara.
Hanya saja ketiga terdakwa ini masih menunggu sidang berikut dengan agenda tuntutan JPU.
Ketua Majelis Hakim John Butarbutar, menunda sidang hingga Kamis, 24 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
"Sauadara terdakwa bisa menyampaikan pembelaan sendiri atau bisa melalui penasihat hukum. Bisa juga secara lisan atau disampaikan secara tertulis," papar John sambil menutup sidang.
Kasus pemeliharaan prasarana fisik yang dianggarkan dengan biaya APBD Jepara ini neliputi pemeliharan jalan, pembangunan talud, dan pengecataan. Pekerjaannya dipercayakan untuk sejumlah rekanan. Tiga diantaranya, CV Sidodadi, CV Jujur Mandiri, CV Galapitara.
Pekerjaannya diketahui belum rampung, namun para terdakwa diduga menandatangi berita acara fiktif untuk mencairkan anggaran Rp2,5 miliar, namun kenyataanya rekanan tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut. Berita acara itu diduga fiktif.
(lns)