Ini peran dan imbalan lima pembunuh Holly
Rabu, 16 Oktober 2013 - 21:27 WIB
Ini peran dan imbalan lima pembunuh Holly
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang pelaku pembunuhan Holly Angela Hayu mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan pesanan pembunuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, kelima pelaku S, L, R (DPO), PG (DPO), dan Elriski pembunuhan Holly Anggela itu sudah dibagi tugasnya dalam mengabisi nyawa wanita itu.
"Semuanya, kelimanya punya peran masing-masing," kata Slamet di Mapaloda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dia menerangkan, peran S selaku otak pembunuhan yang berperan sebagai penerima uang Rp250 juta dari seorang yang menyuruh membunuh Holly Angela. S juga berperan untuk menggandakan kunci apartemen Holly yang didapatkan dari pemesan pembunuh Holly yang selanjutnya dia serahkan ke eksekutor.
Tak hanya itu, apartemen di lantai 6 Kalibata City tersebut juga disewa atas nama dia. "S yang bagi-bagi uang. Setelah menerima uang, S merekrut PG untuk ikut dalam pembunuhan ini. S menerima bayaran Rp40 juta," ungkapnya.
Setelah menerima tawaran S, PG merekrut L, R, Elriski. PG juga berperan membawa mayat Holly untuk dibuang di laut daerah Banten. Untuk pekerjaannya ini PG mendapat bayaran Rp40 juta.
Pelaku lainnya, L, berperan sebagai pengawas saat eksekusi pembunuhan dilakukan. L mendapat bayaran Rp40 juta.
"R dan Elriski berperan sebagai eksekutor pembunuh Holly di kamar apartemennya, R dan Elriski mendapat bayaran Rp40 juta," tukasnya.
Baca berita terkait:
Santet & rampok pernah jadi alternatif bunuh Holly
(mhd)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, kelima pelaku S, L, R (DPO), PG (DPO), dan Elriski pembunuhan Holly Anggela itu sudah dibagi tugasnya dalam mengabisi nyawa wanita itu.
"Semuanya, kelimanya punya peran masing-masing," kata Slamet di Mapaloda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dia menerangkan, peran S selaku otak pembunuhan yang berperan sebagai penerima uang Rp250 juta dari seorang yang menyuruh membunuh Holly Angela. S juga berperan untuk menggandakan kunci apartemen Holly yang didapatkan dari pemesan pembunuh Holly yang selanjutnya dia serahkan ke eksekutor.
Tak hanya itu, apartemen di lantai 6 Kalibata City tersebut juga disewa atas nama dia. "S yang bagi-bagi uang. Setelah menerima uang, S merekrut PG untuk ikut dalam pembunuhan ini. S menerima bayaran Rp40 juta," ungkapnya.
Setelah menerima tawaran S, PG merekrut L, R, Elriski. PG juga berperan membawa mayat Holly untuk dibuang di laut daerah Banten. Untuk pekerjaannya ini PG mendapat bayaran Rp40 juta.
Pelaku lainnya, L, berperan sebagai pengawas saat eksekusi pembunuhan dilakukan. L mendapat bayaran Rp40 juta.
"R dan Elriski berperan sebagai eksekutor pembunuh Holly di kamar apartemennya, R dan Elriski mendapat bayaran Rp40 juta," tukasnya.
Baca berita terkait:
Santet & rampok pernah jadi alternatif bunuh Holly
(mhd)
(hyk)