Panwaslu cari bukti keterkaitan mobil dinas

Rabu, 16 Oktober 2013 - 22:30 WIB
Panwaslu cari bukti...
Panwaslu cari bukti keterkaitan mobil dinas
A A A
Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang masih mencari bukti lain terkait indikasi dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan mobil dinas berpelat merah.

Saat ini Panwaslu sudah mengantongi foto mobil yang diduga digunakan untuk menghadiri kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zam-Zam, yang diusung PDIP.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus membuktikan indikasi dugaan keterlibatan pejabat struktural dalam acara kampanye yang berlangsung di GOR Armada Mertoyudan, Minggu (13/10).

Penemuan yang berhasil didokumentasikan tersebut ada dua mobil yakni Toyota Rush dengan pelat AA 27 B, yang parkir sekira 200 meter dari lokasi kampanye.

Sedangkan yang satunya lagi Toyota Kijang Innova berpelat AA 18 B, yang diparkir di SPBU Mertoyudan, dekat lokasi kampanye.

“Selain dua mobil tersebut, sebenarnya ada temuan mobil dinas jenis Toyota Rush. Diduga pelat merah mobil tersebut ditindih dengan plat warna hitam. Namun, kami tidak berhasil mendokumentasikan karena teknis, batre kamera habis,” ujarnya, Rabu (15/10/2013).

Dia menambahkan, pihaknya juga mendapati beberapa pejabat struktural yang tengah makan di sebuah rumah makan yang berada di dekat lokasi kampanye.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian adanya keterkaitan pejabat tersebut dengan kampanye.

“Maka, kami masih mengkaji secara mendalam dan mencari bukti-bukti,” lanjutnya.

Wardoyo mengaku, saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun, dia mengaku belum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Kami masih menelusuri, apakah mobil itu digunakan oleh siapa. Apakah yang bersangkutan atau ada orang lain,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan, PNS tidak dilarang menghadiri kampanye dengan catatan tidak menggunakan atribut PNS ataupun fasilitas negera.

Penggunaan mobil pelat merah dalam kampanye tersebut, bisa dikategorikan dengan tindakan pidana, jika pejabat struktural yang bersangkutan juga membuat keputusan atau tindakan.

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Jika memang terbukti, kita akan proses sesuai perundang-undangan. Namun, saat ini belum bisa dilakukan karena untuk membuktikan masih sulit,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin menegaskan pihaknya masih terus menelusuri pengguna mobil tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab.

“Intinya kami tetap akan bertindak terkait kasus ini,” papar dia.

Selain mobil dinas, pihaknya juga akan mengkaji, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut lima, Ahmad Majidun-Sad Priyo Putro, soal pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka di lapangan Salaman, Senin (14/10) lalu.

“Nanti kalau terbukti menghadirkan anak-anak akan kita tegur. Kami akan kalrifikasi, apakah memang anak-anak sengaja dilibatkan atau hanya nonton, ini yang perlu dibuktikan,” kata Affifudin.

Affifudin juga melarang paslon untuk berkampanye di tempat pendidikan, serta melakukan praktek kampanye hitam yang menjelekkan paslon lainnya. Karena, ia menemukan ada beberapa pesan singkat melalui ponsel yang isinya menjelekkan paslon lain.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Magelang, Erie Sadewo mengatakan belum mengerti adanya penggunaan mobil pelat merah yang diparkir di lokasi kampanye ZamZam. Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan dari Panwaslu terkait hal itu.

“Saya belum tahu dan tidak ada laporan,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8862 seconds (0.1#10.140)