Panwaslu temukan indikasi dugaan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye terbuka dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Magelang periode 2014-2019.
Penemuan indikasi pelanggaran tersebut lantaran terdapat mobil berpelat merah dan anak kecil dalam pelaksanaan kampanye.
Divisi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, penemuan dugaan pelanggaran tersebut saat pihaknya melakukan pengawasan pada pelaksanaan kampanye terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut empat, Zaenal Arifin- Zaenal Arifin di GOR Armada, Kecamatan Mertoyudan, Minggu (13/10) dan paslon nomor urut lima, Ahmad Majidun- Sad Priyo Putro, di Lapangan Kecamatan Salaman, Senin (14/10).
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan ada mobil jenis Toyota Rush berplat merah parkirnya sekitar 200 meter dari lokasi kampanye pasangan calon nomor urut empat,” ujarnya, Selasa (15/10/2013).
Dia menambahkan, mobil jenis tersebut biasanya dipakai oleh pejabat setingkat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, temuan dugaan pelanggaran ini masih kita kaji dan klarifikasi lebih jauh.
“Masih kami kaji dan bahas dengan anggota panwas yang lain,” lanjutnya.
Kendati demikian, menurutnya, tidak ada aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS)untuk menghadiri kampanye. Namun, saat hadir dilokasi kampanye seorang PNS tidak boleh membawa atribut PNS, paslon dan partai politik.
“Tidak menggunakan atribut PNS, apalagi fasilitas negara,” paparnya.
Sejauh ini, selain memengkaji secara mendalam, pihaknya juga masih memastikan siapa pengguna fasilitas negara tersebut. Jika memang pengguna mobil tersebut ikut dalam kampanye, kata dia, maka jenis pelanggaran adalah penggunaan fasilitas negara.
“Kami sudah mendokumentasikan dan mencatat. Kita masih terus mengkaji dan mencari informasi ke Pemkab untuk klarifikasi," ulasnya.
Wardoyo mengatakan selain menemukan adanya mobil plat merah, dugaan pelanggaran kampanye lainnya, berupa anak kecil yang terlibat saat kampanye.
Hal itu tidak sesuai Keputusan KPU Nomor 16/2013 tentang petunjuk teknis kampanye dimana anak kecil tidak diperbolehkan ikut kampanye.
“Alasanya karena anak usia dibawah 17 tahun belum memiliki hak politik. Sehingga, tidak perlu dilibatkan,” kata Wardoyo.
Wardoyo mengatakan temuan pelibatan anak kecil ini juga terjadi pada paslon nomor urut lima saat melangsungkan rapat umum di lapangan Salaman. Panwaslu menemukan ada anak kecil yang ikut dalam kampanye terbuka tersebut.
“Kalau pelibatan anak kecil ini, masuk dalam ranah pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Penemuan indikasi dugaan pelanggaran juga ditemukan Panwascam Borobudur. Pelanggaran tersebut berupa adanya mobilisasi pendidik atau guru untuk mendukung paslon tertentu.
“Temuan tersebut terjadi saat musyawarah Guru Tidak Tetap di Kecamatan Borobudur. Para pendidik digerakkan untuk mendukung paslon tertentu. dengan diberi kartu saku dan alat peraga. Namun, para pendidik menempelkan alat peraga dilingkup sekolah yang memang tidak diperbolehkan," ungkap Ketua Panwasccam Borobudur, Azis Dwi.
Azis mengatakan temuan dugaan pelanggaran kampanye di Borobudur tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Hingga saat ini, Panwascam masih terus memanggil sejumlah pendidik ini untuk dimintai keterangan.
“Tujuanya untuk mengetahui apakah nantinya termasuk kategori pelanggaran kampanye atau tidak,” tandasnya.
Penemuan indikasi pelanggaran tersebut lantaran terdapat mobil berpelat merah dan anak kecil dalam pelaksanaan kampanye.
Divisi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, penemuan dugaan pelanggaran tersebut saat pihaknya melakukan pengawasan pada pelaksanaan kampanye terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut empat, Zaenal Arifin- Zaenal Arifin di GOR Armada, Kecamatan Mertoyudan, Minggu (13/10) dan paslon nomor urut lima, Ahmad Majidun- Sad Priyo Putro, di Lapangan Kecamatan Salaman, Senin (14/10).
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan ada mobil jenis Toyota Rush berplat merah parkirnya sekitar 200 meter dari lokasi kampanye pasangan calon nomor urut empat,” ujarnya, Selasa (15/10/2013).
Dia menambahkan, mobil jenis tersebut biasanya dipakai oleh pejabat setingkat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, temuan dugaan pelanggaran ini masih kita kaji dan klarifikasi lebih jauh.
“Masih kami kaji dan bahas dengan anggota panwas yang lain,” lanjutnya.
Kendati demikian, menurutnya, tidak ada aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS)untuk menghadiri kampanye. Namun, saat hadir dilokasi kampanye seorang PNS tidak boleh membawa atribut PNS, paslon dan partai politik.
“Tidak menggunakan atribut PNS, apalagi fasilitas negara,” paparnya.
Sejauh ini, selain memengkaji secara mendalam, pihaknya juga masih memastikan siapa pengguna fasilitas negara tersebut. Jika memang pengguna mobil tersebut ikut dalam kampanye, kata dia, maka jenis pelanggaran adalah penggunaan fasilitas negara.
“Kami sudah mendokumentasikan dan mencatat. Kita masih terus mengkaji dan mencari informasi ke Pemkab untuk klarifikasi," ulasnya.
Wardoyo mengatakan selain menemukan adanya mobil plat merah, dugaan pelanggaran kampanye lainnya, berupa anak kecil yang terlibat saat kampanye.
Hal itu tidak sesuai Keputusan KPU Nomor 16/2013 tentang petunjuk teknis kampanye dimana anak kecil tidak diperbolehkan ikut kampanye.
“Alasanya karena anak usia dibawah 17 tahun belum memiliki hak politik. Sehingga, tidak perlu dilibatkan,” kata Wardoyo.
Wardoyo mengatakan temuan pelibatan anak kecil ini juga terjadi pada paslon nomor urut lima saat melangsungkan rapat umum di lapangan Salaman. Panwaslu menemukan ada anak kecil yang ikut dalam kampanye terbuka tersebut.
“Kalau pelibatan anak kecil ini, masuk dalam ranah pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Penemuan indikasi dugaan pelanggaran juga ditemukan Panwascam Borobudur. Pelanggaran tersebut berupa adanya mobilisasi pendidik atau guru untuk mendukung paslon tertentu.
“Temuan tersebut terjadi saat musyawarah Guru Tidak Tetap di Kecamatan Borobudur. Para pendidik digerakkan untuk mendukung paslon tertentu. dengan diberi kartu saku dan alat peraga. Namun, para pendidik menempelkan alat peraga dilingkup sekolah yang memang tidak diperbolehkan," ungkap Ketua Panwasccam Borobudur, Azis Dwi.
Azis mengatakan temuan dugaan pelanggaran kampanye di Borobudur tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Hingga saat ini, Panwascam masih terus memanggil sejumlah pendidik ini untuk dimintai keterangan.
“Tujuanya untuk mengetahui apakah nantinya termasuk kategori pelanggaran kampanye atau tidak,” tandasnya.
(lns)