Pedagang Pasar Ngabul enggan direlokasi
A
A
A
Sindonews.com - Para pedagang Pasar Buah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah enggan direlokasi ke lokasi baru.
Mereka bersikukuh menempati lokasi jualan lama yang terletak di timur Pasar Buah Ngabul atau berdekatan dengan "Tugu Durian" yang menjadi salah satu buah andalan Jepara.
Sikap pedagang ini seiring rencana relokasi yang digulirkan Pemkab Jepara karena pembangunan pasar baru yang terletak di utara bundaran Ngabul telah rampung.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul, Sugiharto mengaku heran dengan rencana relokasi tersebut. Sebab menurut para pedagang, Pasar Buah Ngabul yang selama ini ditempati pedagang masih layak digunakan. Selain itu, lokasinya juga strategis karena berada di pinggir jalan Jepara – Kudus.
Menurut Sugiharto, rencana relokasi maupun pembangunan Pasar Buah Ngabul baru mestinya tak perlu dilakukan Pemkab Jepara. Bahkan menurutnya, pemkab idealnya melakukan renovasi pasar lama sehingga tidak perlu menggusur para pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut.
“Ini yang kita sesalkan. Ini namanya penggusuran,” kata Sugiharto, di Jepara, Selasa (15/10/2013).
Lokasi Pasar Buah Ngabul yang baru, menurut Sugiharto juga tidak representatif, karena jauh dari jangkauan trayek transportasi massal.
Memang pemkab berencana membangun terminal induk dekat pasar baru, namun menurutnya hal itu masih wacana, karena dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2014 tidak disebutkan tentang rencana tersebut.
“Berdasar penelusuran kami pembangunan pasar baru melanggar hukum. Ada banyak aturan yang dilanggar oleh pihak desa dan BPD setempat,” paparnya.
Terkait persoalan itu, para pedagang pun sudah berkonsultasi dengan LBH HKTI. Para pedagang berencana melaporkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Desa Ngabul baru ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah memiliki 20 bukti penyimpangan mulai urusan proposal pembangunan pasar desa, berita acara rapat, surat keputusan yang dibuat kepala desa dan BPD dan lain sebagainya,timpal pengacara dari LBH HKTI, Khoirul Lisan.
Menurut Lisan, pembangunan pasar desa Ngabul melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 karena menggunakan tanah bengkok desa. Sebab penggunaan aset desa harus ada izin dari bupati dan gubernur.
Persoalan lain adalah kaitannya dengan IMB yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 karena bangunan untuk kepentingan umum yang menggunakan luas tanah 5000 meter ke atas
harus ada Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah SIPPT atau dokumen sejenisnya yang ditanda tangani oleh gubernur, bupati, pejabat lain yang ditunjuk, penyediaan dokumen mengenai AMDAL/UPL/UKL serta harus ada Surat perjanjian pemanfaatan tanah.
“Mestinya berbagai syarat itu harus ada sehingga berbagai pihak bisa bekerja dengan tenang. Kalau pedagang nanti dipindah ke lokasi baru dan ternyata ada masalah kasihan mereka,” tandasnya.
Mereka bersikukuh menempati lokasi jualan lama yang terletak di timur Pasar Buah Ngabul atau berdekatan dengan "Tugu Durian" yang menjadi salah satu buah andalan Jepara.
Sikap pedagang ini seiring rencana relokasi yang digulirkan Pemkab Jepara karena pembangunan pasar baru yang terletak di utara bundaran Ngabul telah rampung.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul, Sugiharto mengaku heran dengan rencana relokasi tersebut. Sebab menurut para pedagang, Pasar Buah Ngabul yang selama ini ditempati pedagang masih layak digunakan. Selain itu, lokasinya juga strategis karena berada di pinggir jalan Jepara – Kudus.
Menurut Sugiharto, rencana relokasi maupun pembangunan Pasar Buah Ngabul baru mestinya tak perlu dilakukan Pemkab Jepara. Bahkan menurutnya, pemkab idealnya melakukan renovasi pasar lama sehingga tidak perlu menggusur para pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut.
“Ini yang kita sesalkan. Ini namanya penggusuran,” kata Sugiharto, di Jepara, Selasa (15/10/2013).
Lokasi Pasar Buah Ngabul yang baru, menurut Sugiharto juga tidak representatif, karena jauh dari jangkauan trayek transportasi massal.
Memang pemkab berencana membangun terminal induk dekat pasar baru, namun menurutnya hal itu masih wacana, karena dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2014 tidak disebutkan tentang rencana tersebut.
“Berdasar penelusuran kami pembangunan pasar baru melanggar hukum. Ada banyak aturan yang dilanggar oleh pihak desa dan BPD setempat,” paparnya.
Terkait persoalan itu, para pedagang pun sudah berkonsultasi dengan LBH HKTI. Para pedagang berencana melaporkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Desa Ngabul baru ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah memiliki 20 bukti penyimpangan mulai urusan proposal pembangunan pasar desa, berita acara rapat, surat keputusan yang dibuat kepala desa dan BPD dan lain sebagainya,timpal pengacara dari LBH HKTI, Khoirul Lisan.
Menurut Lisan, pembangunan pasar desa Ngabul melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 karena menggunakan tanah bengkok desa. Sebab penggunaan aset desa harus ada izin dari bupati dan gubernur.
Persoalan lain adalah kaitannya dengan IMB yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 karena bangunan untuk kepentingan umum yang menggunakan luas tanah 5000 meter ke atas
harus ada Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah SIPPT atau dokumen sejenisnya yang ditanda tangani oleh gubernur, bupati, pejabat lain yang ditunjuk, penyediaan dokumen mengenai AMDAL/UPL/UKL serta harus ada Surat perjanjian pemanfaatan tanah.
“Mestinya berbagai syarat itu harus ada sehingga berbagai pihak bisa bekerja dengan tenang. Kalau pedagang nanti dipindah ke lokasi baru dan ternyata ada masalah kasihan mereka,” tandasnya.
(lns)