Pedagang Pasar Ngabul enggan direlokasi

Selasa, 15 Oktober 2013 - 12:43 WIB
Pedagang Pasar Ngabul...
Pedagang Pasar Ngabul enggan direlokasi
A A A
Sindonews.com - Para pedagang Pasar Buah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah enggan direlokasi ke lokasi baru.
Mereka bersikukuh menempati lokasi jualan lama yang terletak di timur Pasar Buah Ngabul atau berdekatan dengan "Tugu Durian" yang menjadi salah satu buah andalan Jepara.

Sikap pedagang ini seiring rencana relokasi yang digulirkan Pemkab Jepara karena pembangunan pasar baru yang terletak di utara bundaran Ngabul telah rampung.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ngabul, Sugiharto mengaku heran dengan rencana relokasi tersebut. Sebab menurut para pedagang, Pasar Buah Ngabul yang selama ini ditempati pedagang masih layak digunakan. Selain itu, lokasinya juga strategis karena berada di pinggir jalan Jepara – Kudus.

Menurut Sugiharto, rencana relokasi maupun pembangunan Pasar Buah Ngabul baru mestinya tak perlu dilakukan Pemkab Jepara. Bahkan menurutnya, pemkab idealnya melakukan renovasi pasar lama sehingga tidak perlu menggusur para pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut.

“Ini yang kita sesalkan. Ini namanya penggusuran,” kata Sugiharto, di Jepara, Selasa (15/10/2013).

Lokasi Pasar Buah Ngabul yang baru, menurut Sugiharto juga tidak representatif, karena jauh dari jangkauan trayek transportasi massal.
Memang pemkab berencana membangun terminal induk dekat pasar baru, namun menurutnya hal itu masih wacana, karena dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2014 tidak disebutkan tentang rencana tersebut.

“Berdasar penelusuran kami pembangunan pasar baru melanggar hukum. Ada banyak aturan yang dilanggar oleh pihak desa dan BPD setempat,” paparnya.

Terkait persoalan itu, para pedagang pun sudah berkonsultasi dengan LBH HKTI. Para pedagang berencana melaporkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Desa Ngabul baru ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah memiliki 20 bukti penyimpangan mulai urusan proposal pembangunan pasar desa, berita acara rapat, surat keputusan yang dibuat kepala desa dan BPD dan lain sebagainya,timpal pengacara dari LBH HKTI, Khoirul Lisan.

Menurut Lisan, pembangunan pasar desa Ngabul melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 karena menggunakan tanah bengkok desa. Sebab penggunaan aset desa harus ada izin dari bupati dan gubernur.

Persoalan lain adalah kaitannya dengan IMB yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 karena bangunan untuk kepentingan umum yang menggunakan luas tanah 5000 meter ke atas
harus ada Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah SIPPT atau dokumen sejenisnya yang ditanda tangani oleh gubernur, bupati, pejabat lain yang ditunjuk, penyediaan dokumen mengenai AMDAL/UPL/UKL serta harus ada Surat perjanjian pemanfaatan tanah.

“Mestinya berbagai syarat itu harus ada sehingga berbagai pihak bisa bekerja dengan tenang. Kalau pedagang nanti dipindah ke lokasi baru dan ternyata ada masalah kasihan mereka,” tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pedagang Pasar Lelo...
Pedagang Pasar Lelo Serdang Bedagai Sumut Menolak Direlokasi
1.404 Pedagang Pasar...
1.404 Pedagang Pasar Tagog Padalarang Direlokasi Awal November
Penampakan 100 Kios...
Penampakan 100 Kios Relokasi Pasar Johar Semarang Terbakar Hebat
Kerugian Kebakaran Relokasi...
Kerugian Kebakaran Relokasi Pasar Johar Rp11 Miliar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan
Ratusan Korban Kebakaran...
Ratusan Korban Kebakaran Pasar Gembrong Direlokasi ke Rusun Cipinang Besar
Wali Kota Semarang Jamin...
Wali Kota Semarang Jamin Pedagang Pasar Johar Dapat Bantuan agar Tetap Bisa Berjualan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
6 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
9 jam yang lalu
Infografis
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China Siap Masuk ke Pasar Ritel Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved