Mantan Dirut PTPN XIV jadi DPO
A
A
A
Sindonews.com - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel. Penetapan Hendra sebagai DPO, karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Dirut PTPN XIV (Hendra Iskaq) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan aturan dimasukkan dalam pencarian orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, Minggu (13/10/2013).
Ditambahkan dia, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Hendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.
"Hendra bersama mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka, karena bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan," ungkapnya.
Tim penyidik sudah dalam tahap perampungan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Akan tetapi, proses perampungan berkas terhambat, karena dua tersangka yakni Suhardjito dan Hendra berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Lalu, Kejati melakukan melakukan penahanan terhadap Suhardjoto.
"Penahanan terhadap Suhardjito untuk mempercepat perapungan berkas, karena domisili Suhardjito yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), disebut memperlambat proses perampungan berkas," terangnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Suhardjito, serta mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin) Tri Haryo.
"Setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Dirut PTPN XIV (Hendra Iskaq) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan aturan dimasukkan dalam pencarian orang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, Minggu (13/10/2013).
Ditambahkan dia, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Hendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.
"Hendra bersama mantan Direktur Keuangan PTPN XIV pada periode 2007-2008 Suhardjito ditetapkan sebagai tersangka, karena bersama-sama melakukan pengalihan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan bisnis perusahaan," ungkapnya.
Tim penyidik sudah dalam tahap perampungan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Akan tetapi, proses perampungan berkas terhambat, karena dua tersangka yakni Suhardjito dan Hendra berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Lalu, Kejati melakukan melakukan penahanan terhadap Suhardjoto.
"Penahanan terhadap Suhardjito untuk mempercepat perapungan berkas, karena domisili Suhardjito yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), disebut memperlambat proses perampungan berkas," terangnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Suhardjito, serta mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin) Tri Haryo.
(san)