Berkas korupsi Bupati Rembang dinyatakan lengkap

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 21:04 WIB
Berkas korupsi Bupati Rembang dinyatakan lengkap
Berkas korupsi Bupati Rembang dinyatakan lengkap
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan berkas perkara korupsi dengan tersangka Bupati Rembang, M Salim, sudah dinyatakan lengkap. Salim terjerat kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006 – 2007 Kabupaten setempat senilai Rp4,12miliar.

Kasus itu disidik oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, membenarkan berkas perkara Salim sudah dinyatakan lengkap.

“Kami tunggu penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka. Untuk waktunya kami belum tahu, tanya penyidiknya kapan dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO, Jumat (10/10/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, menyatakan penyidik Dit Reskrimus tengah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka M Salim tersebut.

“Iya betul, sudah P 21 (Berkas dinyatakan lengkap). Sudah P 21 kemarin itu,” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jumat (11/10/2013).

Terkait kapan waktu pelimpahan tahap dua, Dwi belum menjelaskannya. Begitupun saat ditanyakan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap orang nomor satu di Rembang ini.

“Tentu nanti akan kami lakukan pelimpahan tahap dua. Kalau penahanan ini kan harus seizin Presiden, surat permohonan memang sudah kami ajukan, tapi belum mendapat balasan. Nanti kalau sudah dilimpahkan, tergantung dari kejaksaan, mau menahan atau tidak,” lanjut bintang dua ini.

Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ), merugikan keuangan negara sekira Rp4,12miliar. Nominal itu didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V, bernama Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN itu adalah Rp4,190.071.100,51.

Dari total kerugian akibat korupsi itu Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.

Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9000 seconds (0.1#10.140)