Berkas korupsi Bupati Rembang dinyatakan lengkap

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 21:04 WIB
Berkas korupsi Bupati...
Berkas korupsi Bupati Rembang dinyatakan lengkap
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan berkas perkara korupsi dengan tersangka Bupati Rembang, M Salim, sudah dinyatakan lengkap. Salim terjerat kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006 – 2007 Kabupaten setempat senilai Rp4,12miliar.

Kasus itu disidik oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, membenarkan berkas perkara Salim sudah dinyatakan lengkap.

“Kami tunggu penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka. Untuk waktunya kami belum tahu, tanya penyidiknya kapan dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO, Jumat (10/10/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, menyatakan penyidik Dit Reskrimus tengah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka M Salim tersebut.

“Iya betul, sudah P 21 (Berkas dinyatakan lengkap). Sudah P 21 kemarin itu,” ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Jumat (11/10/2013).

Terkait kapan waktu pelimpahan tahap dua, Dwi belum menjelaskannya. Begitupun saat ditanyakan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap orang nomor satu di Rembang ini.

“Tentu nanti akan kami lakukan pelimpahan tahap dua. Kalau penahanan ini kan harus seizin Presiden, surat permohonan memang sudah kami ajukan, tapi belum mendapat balasan. Nanti kalau sudah dilimpahkan, tergantung dari kejaksaan, mau menahan atau tidak,” lanjut bintang dua ini.

Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ), merugikan keuangan negara sekira Rp4,12miliar. Nominal itu didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V, bernama Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN itu adalah Rp4,190.071.100,51.

Dari total kerugian akibat korupsi itu Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.

Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved