MK dinilai ambil putusan tak berlandaskan hukum

Kamis, 10 Oktober 2013 - 23:28 WIB
MK dinilai ambil putusan...
MK dinilai ambil putusan tak berlandaskan hukum
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dituding telah memutuskan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Padang Lawas tanpa landasan hukum yang kuat.

Tudingan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) Nomor 4, Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan.

Sebab, menurut pasangan calon ini, KPUD Padang Lawas telah terbukti melakukan pelanggaran dengan menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilukada, dua hari setelah melakukan rapat pleno.

Padahal, kata kuasa hukum pasangan calon Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan, Jamaludin Karim, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, disebutkan bahwa penetapan pemenang Pemilukada harus dilakukan sehari setelah rekapitulasi pemungutan suara. Maka dari itu, pihaknya menyesalkan MK tidak mempertimbangkan hal demikian.

"MK beralasan, bahwa dalam hal itu KPUD Padang Lawas hanya melanggar norma. Padahal dalam hukum, melanggar satu norma saja itu harus dibatalkan. Dan ini MK tidak bisa menjelaskan secara jelas," ujar Jamaludin Karim di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Di samping itu, ujar Jamaludin, dalam persidangan yang telah berlangsung di MK, telah terbukti bahwa ada keterlibatan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala desa yang bersifat terstruktur, sistemis dan masif untuk memenangkan pihak terkait dalam Pemilukada Bupati Padang Lawas 2013.

"Tapi MK mengatakan tidak ada intimidasi, kan aneh, terbukti ada kecurangan, tapi MK tak bisa membuktikan adanya intimidasi. Pihak incumbent juga terbukti melakukan politik uang, dan itu sudah terbukti, tidak terbantahkan oleh MK. Tapi MK tidak bisa menjelaskan politik uangnya," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya mengaku sangat kecewa dengan putusan MK yang telah dibacakan kemarin. Dimana permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Padang Lawas yang diajukan oleh pihaknya ditolak secara keseluruhan oleh MK.

"Banyak asumsi dari MK yang tidak sesuai dengan landasan hukum. Tetapi keputusan MK itu final, ini yang jadi persoalan. Kita harapkan dapat menempuh ke jalur hukum. Tapi di sinilah persoalannya, kemana kita adukan ini. Di sini ada yang bertentangan dengan landasan hukum yang lain," pungkasnya.
(lal)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
58 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved