MK dinilai ambil putusan tak berlandaskan hukum

Kamis, 10 Oktober 2013 - 23:28 WIB
MK dinilai ambil putusan...
MK dinilai ambil putusan tak berlandaskan hukum
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dituding telah memutuskan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Padang Lawas tanpa landasan hukum yang kuat.

Tudingan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) Nomor 4, Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan.

Sebab, menurut pasangan calon ini, KPUD Padang Lawas telah terbukti melakukan pelanggaran dengan menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilukada, dua hari setelah melakukan rapat pleno.

Padahal, kata kuasa hukum pasangan calon Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan, Jamaludin Karim, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, disebutkan bahwa penetapan pemenang Pemilukada harus dilakukan sehari setelah rekapitulasi pemungutan suara. Maka dari itu, pihaknya menyesalkan MK tidak mempertimbangkan hal demikian.

"MK beralasan, bahwa dalam hal itu KPUD Padang Lawas hanya melanggar norma. Padahal dalam hukum, melanggar satu norma saja itu harus dibatalkan. Dan ini MK tidak bisa menjelaskan secara jelas," ujar Jamaludin Karim di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Di samping itu, ujar Jamaludin, dalam persidangan yang telah berlangsung di MK, telah terbukti bahwa ada keterlibatan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala desa yang bersifat terstruktur, sistemis dan masif untuk memenangkan pihak terkait dalam Pemilukada Bupati Padang Lawas 2013.

"Tapi MK mengatakan tidak ada intimidasi, kan aneh, terbukti ada kecurangan, tapi MK tak bisa membuktikan adanya intimidasi. Pihak incumbent juga terbukti melakukan politik uang, dan itu sudah terbukti, tidak terbantahkan oleh MK. Tapi MK tidak bisa menjelaskan politik uangnya," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya mengaku sangat kecewa dengan putusan MK yang telah dibacakan kemarin. Dimana permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Padang Lawas yang diajukan oleh pihaknya ditolak secara keseluruhan oleh MK.

"Banyak asumsi dari MK yang tidak sesuai dengan landasan hukum. Tetapi keputusan MK itu final, ini yang jadi persoalan. Kita harapkan dapat menempuh ke jalur hukum. Tapi di sinilah persoalannya, kemana kita adukan ini. Di sini ada yang bertentangan dengan landasan hukum yang lain," pungkasnya.
(lal)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
19 menit yang lalu
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
53 menit yang lalu
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
1 jam yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
1 jam yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
1 jam yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved