Berkedok dagang sembako, 3 penjual togel diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Berkedok berjualan sembako, tiga pelaku penjual togel di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi. Tak tanggung-tanggung, omset pelaku bisa mencapai Rp15 juta dalam sebulan.
Ketiga pelaku penjual togel masing-masing adalah Ms (29), Ys (47), dan Ac (25). Ketiganya merupakan warga Kalibenda Banjarnegara, Jateng.
Ketiga pelaku ini adalah pengedar togel yang berjualan dengan cara sembunyi-sembunyi. Dalam melakukan aksinya, para pelaku berjualan togel dengan berkedok jualan sembako. Aksi pelaku ini terungkap setelah ada laporan warga yang merasa resah dengan peredaran togel di desa mereka.
"Kami berjualan untuk tambahan belanja sehari hari. Biar enggak ketahuan saya juga jualan warung sembako. Jadi kalau mau beli togel lewat belakang," jelas seorang pelaku, Ys, Kamis (10/10/2013).
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp500 ribu, buku, dan kupon rumusan togel. Omset para pelaku ini mencapai Rp15 juta dalam satu malam.
"Kini ketiga pelaku harusmendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara. Mereka dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Muslimin Akmad.
Ketiga pelaku penjual togel masing-masing adalah Ms (29), Ys (47), dan Ac (25). Ketiganya merupakan warga Kalibenda Banjarnegara, Jateng.
Ketiga pelaku ini adalah pengedar togel yang berjualan dengan cara sembunyi-sembunyi. Dalam melakukan aksinya, para pelaku berjualan togel dengan berkedok jualan sembako. Aksi pelaku ini terungkap setelah ada laporan warga yang merasa resah dengan peredaran togel di desa mereka.
"Kami berjualan untuk tambahan belanja sehari hari. Biar enggak ketahuan saya juga jualan warung sembako. Jadi kalau mau beli togel lewat belakang," jelas seorang pelaku, Ys, Kamis (10/10/2013).
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp500 ribu, buku, dan kupon rumusan togel. Omset para pelaku ini mencapai Rp15 juta dalam satu malam.
"Kini ketiga pelaku harusmendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara. Mereka dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Muslimin Akmad.
(rsa)