Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Hobi judi online, Pimpinan...
Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ketapang Sampang, Madura, Eka Firdaus, dibekuk aparat kepolisian.

Ia ditangkap setelah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,75 miliar. Ironisnya, uang itu digunakan untuk bermain judi online.

Pria yang merupakan warga Pamekasan tersebut mengaku judi yang dijalaninya adalah judi bola. Kepada polisi, Eka mengatakan saat berjudi dia bisa menghabiskan uang hingga Rp60 juta per hari.

Eka menjelaskan judi online yang dia ikuti merupakan judi lintas negara. Sedangkan judi langsung yang dia ikuti biasanya dilakukan di Jakarta. Sebagaimana pengakuan Eka, judi tersebut biasanya dia lakukan pada hari-hari tertentu sesuai agenda judi. Yakni setiap Selasa dan Jumat.

Selain dihabiskan untuk berjudi, uang kantor senilai Rp 3,75 miliar tersebut dia gunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan. Bahkan, jumlah uang yang dihabiskan untuk hal itu lebih besar dari uang yang dia gunakan untuk berjudi.

”Saya baru empat bulan bermain judi bola. Awalnya saya main judi dengan uang Rp10 juta, saat itu saya menang Rp40 juta. Maka itu, saya jadi ketagihan dan gelap mata dengan bertindak seperti itu (Menggelapkan uang perusahaan)," akunya di depan aparat polisi, Rabu (9/20/2013).

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Bank BNI Cabang Sampang. Dalam audit internal BNI yang dilaksanakan tiap enam bulan menemukan kejanggalan. Yakni, data laporan keuangan dengan jumlah uang di brankas tidak sesuai.

”Dia (Eka Firdaus, Red) tidak memanipulasi data. Dalam laporannya benar. Dia mengambil uang kantor di brankas tiap hari,” terang AKBP Imran Edwin Siregar.

Terkait perjudian yang dilakukan oleh Eka Firdaus, saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi alamat situs yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan judi online.

Meski demikian, penanganan kasus Eka Firdaus masih seputar penggelapan uang. Karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang oleh pekerja. Dengan pasal tersebut Eka Firdaus terancam hukuman lima tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
1 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
2 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
3 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
4 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
5 jam yang lalu
Infografis
100 Orang Dirawat di...
100 Orang Dirawat di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved