Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Hobi judi online, Pimpinan...
Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ketapang Sampang, Madura, Eka Firdaus, dibekuk aparat kepolisian.

Ia ditangkap setelah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,75 miliar. Ironisnya, uang itu digunakan untuk bermain judi online.

Pria yang merupakan warga Pamekasan tersebut mengaku judi yang dijalaninya adalah judi bola. Kepada polisi, Eka mengatakan saat berjudi dia bisa menghabiskan uang hingga Rp60 juta per hari.

Eka menjelaskan judi online yang dia ikuti merupakan judi lintas negara. Sedangkan judi langsung yang dia ikuti biasanya dilakukan di Jakarta. Sebagaimana pengakuan Eka, judi tersebut biasanya dia lakukan pada hari-hari tertentu sesuai agenda judi. Yakni setiap Selasa dan Jumat.

Selain dihabiskan untuk berjudi, uang kantor senilai Rp 3,75 miliar tersebut dia gunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan. Bahkan, jumlah uang yang dihabiskan untuk hal itu lebih besar dari uang yang dia gunakan untuk berjudi.

”Saya baru empat bulan bermain judi bola. Awalnya saya main judi dengan uang Rp10 juta, saat itu saya menang Rp40 juta. Maka itu, saya jadi ketagihan dan gelap mata dengan bertindak seperti itu (Menggelapkan uang perusahaan)," akunya di depan aparat polisi, Rabu (9/20/2013).

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Bank BNI Cabang Sampang. Dalam audit internal BNI yang dilaksanakan tiap enam bulan menemukan kejanggalan. Yakni, data laporan keuangan dengan jumlah uang di brankas tidak sesuai.

”Dia (Eka Firdaus, Red) tidak memanipulasi data. Dalam laporannya benar. Dia mengambil uang kantor di brankas tiap hari,” terang AKBP Imran Edwin Siregar.

Terkait perjudian yang dilakukan oleh Eka Firdaus, saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi alamat situs yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan judi online.

Meski demikian, penanganan kasus Eka Firdaus masih seputar penggelapan uang. Karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang oleh pekerja. Dengan pasal tersebut Eka Firdaus terancam hukuman lima tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
19 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
35 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved