Korupsi bansos, mantan PAC PDIP Rawamerta diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara disinyalir membantu membuatkan proposal pengajuan bansos tahun 2011, SU (40), mantan anggota Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Rawamerta diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Dalam pemeriksaan itu, SU mengakui perbuatannya membantu pembuatan proposal.
"Pembuatan proposal bansos tersebut diakuinya sesuai dengan aturan dia, yang seperti PAC, dirinya disuruh bikin proposal sesuai dengan aturan seperti contohnya," ujar Kasi Intel kejari Karawang Faisol, di ruang kerjanya, Jalan Jaksa R.Soeprapto, Kabupaten Karawang, Rabu (9/10/2013).
Ditambahkan dia, SU juga mengaku tidak mengetahui tentang pencairan dana tersebut, pasalnya yang dilakukannya hanya membantu pembuatan proposal saja. "Untuk pencairan dia tidak tau," terangnya.
Selain itu, kejari pun telah melayangkan undangan kepada tiga orang yang disinyalir membantu pembuatan proposal di rental. Namun yang hadir dalam pemeriksaan tersebut hanya satu orang. "Yang dua lagi tidak datang dan tidak ada keterangan," terangnya.
Sementara itu, SE (40) yang datang memenuhi undangan kejari merupakan penunggu sebuah rental di daerah Klari. Menurut Faisol, SE hanya membantu membuat satu proposal bansos dengan imbalan Rp2.500 perlembarnya.
"Satu proposal saja yang dibuat olehnya, sementara untuk contoh format pembuatan proposal didapatkannya dari orang yang meminta bantuan," jelasnya.
Faisol pun mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, ada 8 proposal yang tidak jelas alamatnya. "Untuk itu kami akan terus mengkroscek kebenaran alamat jelas alamat tersebut," terangnya.
Sementara itu, munculnya kasus dugaan penyimpangan dana bansos pada APBD Karawang tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya dilaporkan masyarakat ke kejari setempat.
Diantara permasalahan dari program bansos tersebut ialah minimnya penyertaan Surat Pertanggungjawaban (LP) dari kegiatan program bansos. Bahkan, dalam setahun kurun waktu 2008-2012, dari sekitar 8.000 penerima bansos hanya 20 persen.
"Pembuatan proposal bansos tersebut diakuinya sesuai dengan aturan dia, yang seperti PAC, dirinya disuruh bikin proposal sesuai dengan aturan seperti contohnya," ujar Kasi Intel kejari Karawang Faisol, di ruang kerjanya, Jalan Jaksa R.Soeprapto, Kabupaten Karawang, Rabu (9/10/2013).
Ditambahkan dia, SU juga mengaku tidak mengetahui tentang pencairan dana tersebut, pasalnya yang dilakukannya hanya membantu pembuatan proposal saja. "Untuk pencairan dia tidak tau," terangnya.
Selain itu, kejari pun telah melayangkan undangan kepada tiga orang yang disinyalir membantu pembuatan proposal di rental. Namun yang hadir dalam pemeriksaan tersebut hanya satu orang. "Yang dua lagi tidak datang dan tidak ada keterangan," terangnya.
Sementara itu, SE (40) yang datang memenuhi undangan kejari merupakan penunggu sebuah rental di daerah Klari. Menurut Faisol, SE hanya membantu membuat satu proposal bansos dengan imbalan Rp2.500 perlembarnya.
"Satu proposal saja yang dibuat olehnya, sementara untuk contoh format pembuatan proposal didapatkannya dari orang yang meminta bantuan," jelasnya.
Faisol pun mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, ada 8 proposal yang tidak jelas alamatnya. "Untuk itu kami akan terus mengkroscek kebenaran alamat jelas alamat tersebut," terangnya.
Sementara itu, munculnya kasus dugaan penyimpangan dana bansos pada APBD Karawang tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya dilaporkan masyarakat ke kejari setempat.
Diantara permasalahan dari program bansos tersebut ialah minimnya penyertaan Surat Pertanggungjawaban (LP) dari kegiatan program bansos. Bahkan, dalam setahun kurun waktu 2008-2012, dari sekitar 8.000 penerima bansos hanya 20 persen.
(san)