Gugatan petani Blitar atas SK Menhut resmi didaftarkan

Rabu, 09 Oktober 2013 - 11:24 WIB
Gugatan petani Blitar atas SK Menhut resmi didaftarkan
Gugatan petani Blitar atas SK Menhut resmi didaftarkan
A A A
Sindonews.com - Delapan orang petani asal Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar hari ini resmi mendaftarkan gugatan terhadap SK Menteri Kehutanan No 367/Menhut-II/ 2013 di kantor PTUN DKI Jakarta.

Perjuangan untuk mempertahankan kawasan permukiman masyarakat tersebut didampingi NGO Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), WALHI, KPA dan tiga NGO lain asal Blitar.

"Iya hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta," ujar juru bicara petani dari NGO Solidaritas Masyarakat Desa (Sitas Desa) Farhan Mahfudzi melalui via telepon kepada SINDO, Rabu (9/10/2013).

Seperti yang ditegaskan sebelumnya, materi gugatan tersebut terkait terbitnya SK Menhut yang mengubah lahan permukiman warga seluas 724,23 hektar menjadi kawasan hutan perhutani.

Kronologisnya, oleh anak perusahaan PT. Holcim, yakni PT. Semen Dwima Agung, lahan tersebut diserahkan kepada Perhutani.

Penyerahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling (ruislag) atas izin pinjam pakai kawasan hutan PT Semen Dwima Agung di wilayah Tuban pada tahun 2013.

Sementara sejak tahun 2001 dan tahun 2009, secara de jure lahan yang menjadi obyek ruislag tersebut telah beralih kekuasaan ke negara. Sebab dua HGU yang dipegang PT. Semen Dwima Agung telah berakhir.

"Harusnya kementrian memperhatikan prinsip clear and clean sebelum menerbitkan aturan hukum," terang Farhan.

Fakta yang ada di lapangan, lahan tersebut dihuni sebanyak 826 kepala keluarga (KK) petani. Selama 17 tahun, warga bertempat tinggal, bercocok tanam dan menggantungkan hidup dari lahan.

Dengan menjadi kawasan hutan, maka kesempatan warga masyarakat mendapatkan hak redistribusi tanah dipastikan lenyap.

Menurut Farhan, sesuai dengan ketentuan pasal 34 UU Pokok Agraria, tanah yang ada merupakan tanah negara. Sebab sesuai ketentuanya, sejak berakhirnya HGU, maka berakhir juga hak atas tanah yang ada.

"Keputusan Menhut tersebut juga melanggar Pasal 32 ayat (1) Permenhut No: P.18/Menhut-II/2011, bahwa syarat terbitnya SK salah satunya adalah tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)