Direktur PT PLN bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:33 WIB
Direktur PT PLN bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang
Direktur PT PLN bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang
A A A
Sindonews.com - Direktur Konstruksi PT PLN Pusat Nasri Sebayang, dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, atas permintaan terdakwa Bambang Supriyanto. Nasri Sebayang bersaksi untuk terdakwa Bambang yang juga merupakan anak buahnya di perusahaan plat merah itu.

Kehadiran petinggi PLN Pusat ini untuk menjelaskan perihal pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Pedan-Tasikmalaya (bagian Sutet jalur Selatan Jawa) yang kini berproses di Tipikor dan menyeret manager PLN Jateng-DIY Bambang Supriyanto.

Dia dijadikan terdakwa karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.862.477.200.

Sebagai manager PLN Jateng dan DIY, terdakwa membuat kebijakan untuk mengganti kerugian atas tanaman milik warga yang terkena jaringan SUTET. Tanaman warga yang diganti tersebut tingginya di bawah tiga meter.

Kebijakan ini dinilai menyalahi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.975 tahun 1999. Dalam regulasi tersebut, disebutkan tanaman yang berhak mendapat ganti rugi adalah tanaman yang tingginya di atas tiga meter. Bambang menyatakan, semula PLN mematuhi aturan itu. Namun gejolak masyarakat kian kuat menolak.

"Jika tidak dilayani untuk mengganti rugi tanamannya sebagai kompensasi maka proyek ini bakal terhambat," tandas Bambang seraya menambahkan sisa proyek Sutet yang bermasalah hanya tujuh kilometer yang bermasalah.

Proyek jalur Barat itu sekitar ribuan (2.000) kilometer dari Paiton hingga ke Depok. Dijelaskan, pembangunan jaringan PLN Tasikmalaya atas instruksi Presiden No.05 tahun 2003 untuk atasi krisis PLN wilayah Barat. Karena itu, PLN diminta untuk membangun SUTET pada Desember 2004.

Dia menjelaskan, sumber pembiayaan pembangunan jaringan SUTET 500KV murni dari anggaran PLN bukan APBN atau APBD. Dan telah dianggarkan dalam rencana anggaran kerja PLN. Ditambahkan penerimaan negara pasca operasinya sambungan baru mencapai itu mencapai Rp9,3 triliun.

Direktur PLN Nasri Sebayang menyatakan, pentingnya PLN membangun jaringan SUTET karena di Jawa bagian barat merupakan konsumen terbesar, dan untuk mengatasi krisis listrik di Jawab bagian Barat, setelah Paiton Jawa bagian Timur

"Jawa ini merupakan proyek stragis dan merupakan tulang punggung kelistrikan di wilayah Jawa," kata Nasri, di hadapan Ketua Majelis Hakim Endang Sri W, didampingi Hakim Anggota Hastopo dan Hakim Adhoc Sinintha Sibarani.

Dalam keterangannya, dia menjelaskan jika PLN setiap tahun dilakukan audit oleh BPKP. Penjelasan Nasir ini atas pertanyaan penasihat hukum terdakwa Bambang, Jansen Sitindaon.

Selanjutnya Jansen menambahkan pihaknya rencana akan menghadirkan Wakil Menteri terkait untuk menjelaskan persoalan ini. "Kita ingin kasus ini clear," katanya.

Seperti diketahui, Bambang Supriyanto diduga terlibat kasus ko­rupsi pembangunan SUTET 500 KV dan 150 KV di Desa Krakitan, Kecamatan Ba­yat, Klaten. Pada Oktober 2006 sampai Januari 2007, karena menyetujui pengeluaran dana pembayaran ganti rugi tanaman warga yang diterjang proyek SUTET.

Pembayaran tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Negeri Jateng dinilai menyalahi aturan Keputusan Menteri Pertam­bangan dan Energi No 975/471/­mpe/­1999 11 Mei 1999 jo Pera­turan Menteri Pertambanggan dan Energi 01.p/47/mpe/­1992 tentang Ruang Bebas Saluran Tegangan Tinggi dan SUTET.

Akibat kasus tersebut, Bambang dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan karena diduga merugikan negara hingga Rp11,8 milyar. Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dan tambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3549 seconds (0.1#10.140)