BNN musnahkan narkoba hasil tangkapan polisi

Selasa, 08 Oktober 2013 - 16:22 WIB
BNN musnahkan narkoba...
BNN musnahkan narkoba hasil tangkapan polisi
A A A
Sindonews.com - Barang bukti narkoba berbagai jenis dimusnahkan di halaman kantor Kejari Sekayu, Selasa (8/10/2013). Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil tangkapan periode Juli 2012 sampai Juli 2013 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dilakukan segenap pejabat.

Diantaranya Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari, Ketua DPRD Muba H Uzer Effendi , Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Haryantana, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Taryan Setiawan.

Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja paket besar seberat 3,5 ons, paket berat 900 gram, lima paket sedang, 152 paket kecil, empat batang kecil. Ekstasi sebanyak 308 butir dan sabu 391 paket kecil, 19 paket sedang, empat paket besar. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut pejabat yang hadir sepakat untuk terus memerangi barang haram tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Edi Handojo, menatakan jika pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa barang bukti harusnya seminggu sesudah memiliki kekuatan hukum tetap sudah dapat dimusnahkan. Namun, karena harus mengundang pimpinan BNN Kabupaten Muba, Polres Muba dan pihak lainnya, maka dilakukan pemusnahan secara akumulatif.

“Kita sudah tegas katakan untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Untuk itulah barang bukti tersebut jangan terlalu lama disimpan dan segera dimusnahkan,” tandas Edi.

Siapkan tes urine

Sementara itu, banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba belakangan ini di wilayah Sekayu disorot Kajari Sekayu, Edi Hadoyo. Menurutnya, di masa awal kerjanya tersebut, pihaknya akan mencoba melakukan pembenahan ke dalam. Seperti melakukan tes urine bagi jaksa-jaksa dan staf kejaksaan. Namun tes urine tersebut akan dilakukan secara mendadak.

"Sehingga kapanpun harus diperiksa internal kejaksaan harus siap," tegasnya.

Bupati Musi Banyuasin, H Pahri Azhari, yang juga selaku ketua BNN Muba, menyayangkan masih banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Muba sehingga harus segera diberantas.

Muba juga menjadi kabupaten yang rentan, sehingga seluruh elemen masyarakat harus sama-sama membantu untuk dapat memerangi narkoba tersebut.

“Demi masa depan generasi penerus yang handal jauh dari pengaruh buruk narkoba,” ujarnya.

Untuk itu Pahri sepakat jika ada PNS yang terkena masalah narkoba maka kasus hukumnya akan dilimpahkan ke pihak yang berwenang. Sanksi hukum bagi PNS yang menyalahgunakan narkoba tersebut hingga sanksi pemecatan sebagai PNS. Untuk itu Pahri akan merahasiakan waktunya untuk dilakukan tes urine bagi seluruh PNS.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
28 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved