Polda sita dokumen proyek FIK UNM

Selasa, 08 Oktober 2013 - 16:06 WIB
Polda sita dokumen proyek...
Polda sita dokumen proyek FIK UNM
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar terus mengumpulkan bukti dugaan kasus markup proyek di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM Makassar.

Bahkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen proyek pengadaan laboratorium FIK Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menelan anggaran negara Rp40 miliar.

"Ada beberapa dokumen terkait yang kita sita untuk diteliti lebih lanjut," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda AKBP Ronny Samtana, kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).

Saat ini, pihak FIK UNM dan Rektorat UNM masih dimintai keterangannya. Jika sudah ditemukan adanya bukti konkret dalam dugaan markup pengadaan alat olahraga itu, maka akan segera ditingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.

"Masih ada beberapa saksi-saksi yang kita minta untuk berikan keterangan dan evaluasi dokumen," tambahnya.

Dalam kasus ini, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman, Kepala Biro Administrasi UNM Syatir Mahmud, dan Dosen FIK UNM Ians Aprilio telah dimintai keterangannya di Polda. Rektor UNM Prof Arismunandar dalam waktu dekat ini juga akan diagendakan dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Endi, audit jumlah kerugian negara oleh BPKP baru akan dilakukan setelah ditemukan cukup bukti terjadinya markup anggaran proyek FIK UNM.

Sebelumnya, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman mengklaim, seluruh prosedur pengadaan alat olahraga senilai Rp40 miliar tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, dana hibah pemerintah pusat tersebut tidak pernah dilihatnya secara utuh. Yang mengetahui hal itu adalah pihak distributor alat olahraga.

"Kalau kami dianggap memakai anggaran itu secara pribadi, itu bentuk fitnah. Kami sudah berjalan dalam keadaan benar dan sesuai aturan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
57 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved