Sekolah berharap Tompel bisa ikuti UN
Selasa, 08 Oktober 2013 - 14:02 WIB
Sekolah berharap Tompel bisa ikuti UN
A
A
A
Sindonews.com - SMK 1 Boedi Oetomo (Boedoet) Jakarta Pusat berharap RN alias Tompel (18) bisa mengikuti Ujian Nasional (UN). Walaupun, Tompel kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Timur.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Jakarta M Bakrie Akkas mengatakan, memang Tompel sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat menyiram air keras ke belasan penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Rambutan-Grogol.
Tapi, kata dia, Tompel masih mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk mengikuti UN hingga akhir masa pendidikannya di SMK.
"Cuma karena dia kelas 3, kita berharap ada kebijakan dia bisa ikut UN dari institusi pemerintah. Jadi kalau dia terpidana kemungkinan di ujian di penjara," harapnya.
Ditambahkan Bakrie, meskipun dalam peraturan sekolah mereka sudah mewajibkan seseorang yang terlibat penganiyaan untuk diberhentikan dari sekolah, namun sekali lagi dengan alasan posisi Tompel yang sedang berada di kelas 3 lah yang membuat pihak sekolah berat untuk mengembalikannya ke orangtua.
"Kita juga masih menunggu apa ada putusan atau tidak. Cuma memang kita sudah ditanya terus apa keputusan sekolah. Sementara ini kita belum ada putusan khusus, tapi secara naluri pendidik kami tetap berharap. Harapan kami karena dia sudah kelas 3 sehingga ada kebijakan dari pemerintah," pungkasnya.
Berita terkait:
Sesali perbuatannya, Tompel menangis
Tompel dipidanakan karena kerap bermasalah
Hari ini, SMK 1 Boedoet tentukan status Tompel
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Jakarta M Bakrie Akkas mengatakan, memang Tompel sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat menyiram air keras ke belasan penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Rambutan-Grogol.
Tapi, kata dia, Tompel masih mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk mengikuti UN hingga akhir masa pendidikannya di SMK.
"Cuma karena dia kelas 3, kita berharap ada kebijakan dia bisa ikut UN dari institusi pemerintah. Jadi kalau dia terpidana kemungkinan di ujian di penjara," harapnya.
Ditambahkan Bakrie, meskipun dalam peraturan sekolah mereka sudah mewajibkan seseorang yang terlibat penganiyaan untuk diberhentikan dari sekolah, namun sekali lagi dengan alasan posisi Tompel yang sedang berada di kelas 3 lah yang membuat pihak sekolah berat untuk mengembalikannya ke orangtua.
"Kita juga masih menunggu apa ada putusan atau tidak. Cuma memang kita sudah ditanya terus apa keputusan sekolah. Sementara ini kita belum ada putusan khusus, tapi secara naluri pendidik kami tetap berharap. Harapan kami karena dia sudah kelas 3 sehingga ada kebijakan dari pemerintah," pungkasnya.
Berita terkait:
Sesali perbuatannya, Tompel menangis
Tompel dipidanakan karena kerap bermasalah
Hari ini, SMK 1 Boedoet tentukan status Tompel
(mhd)