MK tolak gugatan Khofifah

Senin, 07 Oktober 2013 - 17:26 WIB
MK tolak gugatan Khofifah
MK tolak gugatan Khofifah
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Khofifah Indar Paranwasa-Herman dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.

Dalam sidang pleno agenda pengucapan putusan dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva itu menilai, pasangan Kawo dan Saiful tidak terbukti demi hukum.

"Menolak pemohon (Kofifah) seluruhnya," tandas Hamdan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013.).

MK berpendapat pemohon yang mendalilkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) menggunakan anggaran daerah, tindakan pemanfaatan tersebut secara terencana dan sistematis sejak penganggaran 2010-2013 tidak terbukti demi hukum.

Dengan demikian pasangan KarSa menjadi pemenang dalam Pilkada Jawa Timur.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memutuskan pasangan KarSa menjadi pemenang dalam Pilgub. Pasangan ini memperoleh 8.195.816 suara atau unggul dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) yang mendapat 6.525.015 suara.

Tidak terima atas hasil itu, pasangan ini lantas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuding kubu KarSa telah melakukan pelbagai pelanggaran.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9304 seconds (0.1#10.140)