Jual sabu, Briptu ADK dibekuk

Senin, 07 Oktober 2013 - 14:48 WIB
Jual sabu, Briptu ADK...
Jual sabu, Briptu ADK dibekuk
A A A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Tana Toraja menangkap oknum anggota kepolisian Tana Toraja berinisial ADK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Toraja.

“Memang benar, ADK oknum polisi yang bertugas di Polres Tana Toraja, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Toraja. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja AKP Sudarman, ditemui wartawan, di Mapolres Tana Toraja, Senin (7/10/2013).

Dia menjelaskan, tertangkapnya oknum polisi berpangkat Briptu tersebut dari hasil pengembangan tersangka narkoba berinisial YDR yang sudah ditangkap sebelumnya, di jalan Nusantara kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,25 gram di dalam saku celana tersangka YDR. Polisi juga menemukan beberapa alat isap sabu dan puluhan sachet plastik kosong di kamar kos tersangka YDR.

Di hadapan penyidik, YDR mengakui sabu yang ditemukan polisi di dalam kantong celana tersangka dibeli dari tersangka ADK seharga Rp500.000. Dari pengakuan tersangka YDR, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kemudian menangkap tersangka ADK di kamar kosnya di Kota Makale.

Saat diperiksa, tersangka ADK mengakui perbuatannya sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Toraja. Tersangka juga mengakui sabu yang dia perjualbelikan diperoleh dari NS yang juga sejak lama masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polres Tana Toraja.

Informasi yang diperoleh wartawan, NS merupakan anggota kepolisian Resor Tana Toraja berpangkat Bripka. NS pernah ditangkap dan di tahan untuk menjalani proses hukum. Namun begitu, saat mendekam di tahanan Propam NS berhasil kabur dengan cara merusak ventilasi kamar tahanan dan kini menjadi DPO Polres Tana Toraja.

“Tersangka ADK mengakui jika menjadi perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari NS. Saat ini, ADK sudah di tahan di sel tahanan Polres Tana Toraja,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Mengkendek itu menambahkan, tim penyidik Polres Tana Toraja juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka ADK. Jika BAP sudah dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain diproses hukum pelanggaran tindak pidana, tersangka ADK yang terlibat dalam kasus narkoba juga akan menjalani proses pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

Satuan reserse narkoba Polres Tana Toraja, kata Sudarman, terus memburu tersangka NS yang diduga mengirimkan barang haram jenis sabu kepada tersangka ADK untuk diperjualbelikan.

“Kami tidak akan tebang pilih terhadap para pelaku penyalagunaan narkoba. Tidak terkecuali oknum kepolisian, jika terbukti sebagai pengedar atau pemakai narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)