Curi kampanye, proses hukum Sutiyoso dimulai

Senin, 07 Oktober 2013 - 04:22 WIB
Curi kampanye, proses...
Curi kampanye, proses hukum Sutiyoso dimulai
A A A
Sindonews.com - Perkara yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutioso, bakal digelar dalam waktu dekat oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan mantan gubernur dua periode tersebut.

Humas PN Semarang, Togar, menyampaikan hal ini melalui pesan singkatnya Minggu (6/10/2013). "Saya informasikan bahwa Senin, kita akan menentukan majelis hakim untuk perkara Sutiyoso," katanya.

Diketahui, Mantan Pangdam Jaya tahun 1996 ini dituduh melakukan pelanggaran Pemilu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Rukun, menerapkan Pasal 276 jo pasal 83 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut, dilakukan Sutiyoso saat acara halal bihalal yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan indonesia (PKPI), di Lapangan Sabrangan, Pada tanggal 1 September 2013 lalu.

Saat itu, Ketum PKPI ini diduga telah mencuri kampanye karena mengadakan rapat terbuka. Dalam acara itu, Sutiyoso mengajak masyarakat untuk mendukung dirinya pada Pilpres 2014 mendatang. Termasuk ajakan untuk mencoblos PKPI saat acara tersebut.

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Jateng, Kejati dan Bawaslu Jateng dalam rapat plenonya sepakat untuk memproses Sutiyoso secara hukum. Berkas Pemeriksaannya sendiri kini telah diserahkan ke Polda Jateng.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)