Truk gilas remaja hingga tewas

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 16:31 WIB
Truk gilas remaja hingga...
Truk gilas remaja hingga tewas
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan Lalu Lintas kembali merenggut korban jiwa. Kali ini seorang remaja bernama Satriani (18), tewas mengenaskan setelah digilas mobil truk bertonasi berat di Jalan Penghibur Kecamatan Ujung Pandang.

Akibat kejadian tersebut, gadis yang diketahui warga dari Dusun Lanna Kecamatan Galesong kabupatena Gowa itu, tewas dengan luka yang sangat serius.

Jenazah kroban selanjutnya dibawa ke rumah sakit, Stella Maris untuk dijemput oleh pihak keluarga.

Sementara pelaku yang diketahui bernama Amir Daeng Maro (47), warga Dusun Boka kecamatan Barombong kabupaten Gowa langsung diamankan ke pos unit laka guna menghindari amukan warga sekitar, dan selanjutnya akan diproses secara hukum karena menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 wita, saat mobil truck yang dikemudikan pelaku dengan nomor polisi DD 9645 AN dan sepeda mator yamaha mio no pol DD 6247 YX (pelat putih) miliki korban bergerak searah ke arah utara.

Diduga korban hendak belok ke jalan Datu Museng. Tiba-tiba supir truk ini tidak memperhatikan dan kehilangan kendali saat motor tersebut berada di depannya, naasnya korban langsung di serempet ban mobil dan terpental jauh sehingga mengalami luka parah dan akhirnya tewas di tempat kejadian.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alimuddin, mengaku masih melakukan penyelidikan perihal tabrakan maut tersebut, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dari rekan korban dan menahan pelaku untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita sudah amankan pengemudi truk tersebut berserta barang bukti mobil yang ada, untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan dengan memanggil rekan-rekan dari korban yang ada saat kejadian," ungkapnya.

Menurut Alimuddin, jika dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan pelaku terbukti bersalah, maka status pelaku ditingkatkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 undang-undang (UU) pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)