Truk gilas remaja hingga tewas

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 16:31 WIB
Truk gilas remaja hingga...
Truk gilas remaja hingga tewas
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan Lalu Lintas kembali merenggut korban jiwa. Kali ini seorang remaja bernama Satriani (18), tewas mengenaskan setelah digilas mobil truk bertonasi berat di Jalan Penghibur Kecamatan Ujung Pandang.

Akibat kejadian tersebut, gadis yang diketahui warga dari Dusun Lanna Kecamatan Galesong kabupatena Gowa itu, tewas dengan luka yang sangat serius.

Jenazah kroban selanjutnya dibawa ke rumah sakit, Stella Maris untuk dijemput oleh pihak keluarga.

Sementara pelaku yang diketahui bernama Amir Daeng Maro (47), warga Dusun Boka kecamatan Barombong kabupaten Gowa langsung diamankan ke pos unit laka guna menghindari amukan warga sekitar, dan selanjutnya akan diproses secara hukum karena menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 wita, saat mobil truck yang dikemudikan pelaku dengan nomor polisi DD 9645 AN dan sepeda mator yamaha mio no pol DD 6247 YX (pelat putih) miliki korban bergerak searah ke arah utara.

Diduga korban hendak belok ke jalan Datu Museng. Tiba-tiba supir truk ini tidak memperhatikan dan kehilangan kendali saat motor tersebut berada di depannya, naasnya korban langsung di serempet ban mobil dan terpental jauh sehingga mengalami luka parah dan akhirnya tewas di tempat kejadian.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alimuddin, mengaku masih melakukan penyelidikan perihal tabrakan maut tersebut, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dari rekan korban dan menahan pelaku untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita sudah amankan pengemudi truk tersebut berserta barang bukti mobil yang ada, untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan dengan memanggil rekan-rekan dari korban yang ada saat kejadian," ungkapnya.

Menurut Alimuddin, jika dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan pelaku terbukti bersalah, maka status pelaku ditingkatkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 undang-undang (UU) pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(lns)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
7 menit yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
20 menit yang lalu
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
49 menit yang lalu
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
52 menit yang lalu
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
56 menit yang lalu
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
58 menit yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved