Penggunaan DAK harus sesuai RAB
A
A
A
Sindonews.com – Tidak lama lagi, Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2013 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera dicairkan. Sekolah yang kecipratan dana tersebut sudah bisa melakukan pembangunan rehab maupun RKB.
Meski demikian, sekolah penerima DAK juga tidak bisa seenaknya menggunakan DAK tersebut karena sudah ada petunjuk teknis (Juknis) yang diatur. Apalagi jika tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman, Arifuddin Toppo, mengatakan, paling lambat pertengahan Oktober DAK sudah bisa dicairkan.
Namun, ia me-warning kepada seluruh kepala sekolah penerima DAK untuk berhati-hati dan menggunakan DAK sesuai dengan RAB yang diusulkan.
“Jangan sampai DAK yang dicairkan dilaksanakan tidak sesuai RAB. Itu adalah pelanggaran,”katanya.
Karena itu, jika hal tersebut terjadi, maka kepala sekolah yang bersangkutan harus siap-siap untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan DAK yang tidak sesuai RAB dan gambar yang telah diusulkan.
“Itukan sudah ada RAB dan gambar yang akan diperuntukan. Jadi kalau tidak sesuai tentu itu adalah penyimpangan. Bahkan, semuanya harus jelas mulai dari jenis bahan bangunan,”jelas Arifuddin.
Karena itu, agar pelaksanaan DAK tahun ini berjalan dengan maksimal, seluruh sekolah penerima harus menjalankannya dengan baik. Sehingga, hasilnya juga bisa berkualitas.
DAK pendidikan di Polman tahun ini jumlahnya mencapai Rp 25 milliar lebih. Adapun sekolah yang mendapatkan dana tersebut sebanyak 101 sekolah yang berasal dari SD, SMP dan SMA. Diantaranya, 61 SD, 19 SMP, 5 SMA dan 16 SMK.
Khusus tingkat menengah, sesuai dengan Juknis yang turun dari pusat, pelaksanaan DAK bisa dilakukan untuk Ruang Kelas Baru (RKB), rehab dan pembangunan perpustakaan.
“Kalau tingkat SMP/SMA dan SMK, bisa untuk dua item itu. Termasuk pembangunan perpustakaan,”kata Kabid Pendidikan Menengah Hamka.
Hanya saja, tambah Hamka, porsi besaran DAK yang akan diberikan kepada sekolah-sekolah itu tidak merata pada semua sekolah. Tetapi, melihat item yang pembiayaan yang akan digunakan dan kondisi sekolahnya. *andi indra
Meski demikian, sekolah penerima DAK juga tidak bisa seenaknya menggunakan DAK tersebut karena sudah ada petunjuk teknis (Juknis) yang diatur. Apalagi jika tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Polman, Arifuddin Toppo, mengatakan, paling lambat pertengahan Oktober DAK sudah bisa dicairkan.
Namun, ia me-warning kepada seluruh kepala sekolah penerima DAK untuk berhati-hati dan menggunakan DAK sesuai dengan RAB yang diusulkan.
“Jangan sampai DAK yang dicairkan dilaksanakan tidak sesuai RAB. Itu adalah pelanggaran,”katanya.
Karena itu, jika hal tersebut terjadi, maka kepala sekolah yang bersangkutan harus siap-siap untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan DAK yang tidak sesuai RAB dan gambar yang telah diusulkan.
“Itukan sudah ada RAB dan gambar yang akan diperuntukan. Jadi kalau tidak sesuai tentu itu adalah penyimpangan. Bahkan, semuanya harus jelas mulai dari jenis bahan bangunan,”jelas Arifuddin.
Karena itu, agar pelaksanaan DAK tahun ini berjalan dengan maksimal, seluruh sekolah penerima harus menjalankannya dengan baik. Sehingga, hasilnya juga bisa berkualitas.
DAK pendidikan di Polman tahun ini jumlahnya mencapai Rp 25 milliar lebih. Adapun sekolah yang mendapatkan dana tersebut sebanyak 101 sekolah yang berasal dari SD, SMP dan SMA. Diantaranya, 61 SD, 19 SMP, 5 SMA dan 16 SMK.
Khusus tingkat menengah, sesuai dengan Juknis yang turun dari pusat, pelaksanaan DAK bisa dilakukan untuk Ruang Kelas Baru (RKB), rehab dan pembangunan perpustakaan.
“Kalau tingkat SMP/SMA dan SMK, bisa untuk dua item itu. Termasuk pembangunan perpustakaan,”kata Kabid Pendidikan Menengah Hamka.
Hanya saja, tambah Hamka, porsi besaran DAK yang akan diberikan kepada sekolah-sekolah itu tidak merata pada semua sekolah. Tetapi, melihat item yang pembiayaan yang akan digunakan dan kondisi sekolahnya. *andi indra
(lns)